Suara.com - Hotman Paris ikut menyoroti perkembangan kasus penipuan berkedok trading yang dilakukan oleh Indra Kenz. Terbaru, Hotman Paris membahas soal aset Indra Kenz yang disita polisi.
Ketika memandu acara "Hot Room", Hotman Paris terang-terangan mempertanyakan aset Indra Kenz yang telah disita. Yang mana, pengacara kondang itu heran karena tak ada beberapa barang mewah dalam daftar aset yang diamankan polisi.
"(Yang disita) Toyota Supra, rumah di Sumatera Utara Rp6 M, rumah di Medan, (rumah) di Alam Sutera Rp20 miliar. Apartemen di Medan, rekening milik Indra Kenz miliaran rupiah. Kok nggak ada tas Hermes, tas Louis Vuitton? Ini gimana Pak, ini?" ujar Hotman Paris.
Hotman Paris lantas meminta penjelasan dari Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri. Ia menanyakan jumlah aset Indra Kenz yang sudah diamankan.
Menanggapi pertanyaan Hotman, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa baru sebagian aset yang disita pihak kepolisian. Masih ada beberapa aset lagi yang belum diamankan.
Brigjen Ahmad Ramadhan kemudian menambahkan bahwa perkiraan jumlah aset Indra Kenz yang saat ini sudah diamankan adalah bernilai sekitar Rp30 miliar. Semuanya akan diproses lebih lanjut.
Topik ini langsung menjadi perbincangan hangat usai Hotman Paris membagikannya ke Instagram pada Senin (14/3/2022). Banyak netizen yang lagi-lagi menyentil Indra Kenz.
"Panik gak panik gak. Makanya klo hasil tipu gak usah sok pamer panik kan," kata netizen. "Jam tanganya jangan lupa..7 M," tutur yang lain. "Cecer Bang... Kuras habis semua harta orang yg ada di si Indra..sita semuanya," sentil netizen.
"Kwkwkwwk ke ceweknya 10 juta, dulu ada di Vidio, dia beli cincin 200jt, yang lama dikasih ke ceweknya. Yakali cuma 10 juta. Apa jangan-jangan cuma settingan," ujar netizen lagi. "Pacar si indra, emang sudah kaya deluan. Kalo untuk ortu si indra, kayaknya udah gak usah diperiksalah. Tapi sita aja asetnya," tutup yang lain.
Baca Juga: Mawar AFI Akui Salah Tak 'Layani' Steno Ricardo, Angel Pieters Nyaris Pindah Agama
Sementara itu, Indra Kenz dikenakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Denny Sumargo Kunjungi Korban Tabrak Nadya Almira, Janji Bantu Buka Donasi
-
Chiki Fawzi Ungkap Reaksi Ikang Fawzi Saat Dimintai Izin Berlayar ke Gaza: Kamu Gila Ya!
-
Masayu Anastasia Akhirnya Buka Suara Soal Baim Wong, Ada Hubungan Spesial?
-
Wendi Cagur Keluhkan Penurunan Nilai Rupiah, Soimah: Rp1 Juta Tak Bisa Buat Beli Emas 1 Gram
-
Tangis Ibu Syifa Hadju Pecah saat El Rumi Lamar Putrinya
-
Chiki Fawzi Beberkan Alasan Aktivis Indonesia 'Dipinggirkan' dari Misi Kemanusiaan ke Gaza
-
11 Pemeran Film Comic 8 Revolution: Santet K4bin3t, Indro Warkop Gaet Agen-agen Baru
-
Dulu Banyak yang Antre, Jesselyn MasterChef Indonesia Umumkan Restorannya Ditutup
-
Potret Perayaan Gender Reveal Anak Steffi Zamora, Dihadiri Syifa Hadju hingga Mikha Tambayong
-
Batal Ikut Kapal ke Gaza, Chiki Fawzi: Kalau Aku Ditangkap Israel, Ayah Rasanya Kayak Apa?