Suara.com - Roby Satria alias Roby Geisha terancam hukuman berat usai tiga kali tertangkap narkoba. Keterangan disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam giat rilis penangkapan Roby, Senin (21/3/2022).
"Untuk tersangka RS disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," ujar Budhi.
Sebagaimana diketahui, Roby Geisha pertama kali tersandung kasus narkoba pada 2013. Saat itu, lelaki 35 tahun divonis satu tahun penjara atas perbuatannya.
Tak kapok, Roby Geisha kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015.
Roby Geisha tertangkap basah menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.
Atas perbuatannya ketika itu, Roby Geisha divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Terbaru, Roby Geisha ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta pada 19 Maret 2022. Mantan suami Cinta Ratu Nansya ini diamankan bersama asistennya AJ.
Dari hasil penangkapan keduanya, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram.
"Ada yang masih dalam paket, ada juga yang sudah dilinting dan bekas dihisap," jelas Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Baca Juga: Roby Geisha Pakai Ganja karena Stres Banyak Pikiran
Berbeda dari Roby Geisha terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, asistennya yang berinisial AJ berpotensi mendekam dibalik jeruji besi antara lima hingga 20 tahun.
Sebab oleh penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AJ dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Roby Satria Jadi Vokalis Suarakan Jeritan Buruh, Didukung Sesama Musisi
-
Strategi Bertahan di Industri Musik ala Roby Satria: Mengelola Karya Jadi Aset Bisnis
-
Roby Satria Panen Cuan Royalti, Sebut Katalog Lagu Aset Warisan Musisi
-
WAMI Cairkan Royalti Rp36,9 Miliar, Roby Satria Penerima Tertinggi
-
Debut Album Nanda Prima Dibidani Roby Geisha, Singel Gacoan Angkat Tema Psyco Romantic
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Spesifikasi Kapal Induk Tua Italia ITS Giuseppe Garibaldi: Dipensiunkan Sejak 1971
-
Densus 88 Tangkap Teroris di Ciamis dan Lampung, Bongkar Propaganda Medsos
-
Marko Simic Ternyata Punya Peran Besar di Balik Kedatangan 2 Pemain Asing Persija
-
Satgas Percepat Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan hingga 2028
-
Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?
-
FIFA Selidiki Insiden Kericuhan Pascalaga Final, Sejumlah Pemain Argentina Terancam Sanksi
-
Sudah Berusia 40 Tahun, Kapal Induk Italia Dinilai Tak Cocok Untuk Pertahanan RI
-
4 Hybrid Sunscreen Cegah Jerawat Meradang Akibat Paparan Sinar Matahari
-
Dasco Pastikan 'Mesin Legislasi' Tetap Panas saat Reses, Gaspol Bahas 4 RUU Ini