Suara.com - Nama Fakarich atau Fakar Suhartami mulai dikenalan publik, setelah muridnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan di Bareskrim Polri. Ia disebut-sebut sebagai orang yang mengajari Indra Kenz untuk menjalani trading binary option lewat platform binomo.
lantas pada Senin (4/4/2022) lalu, Fakarich juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dirtideksus Bareskrim Polri. Lantaran penyidik menemukan dua bukti yang cukup untuk menjadikannya sebagai tersangka.Lantas Fakarich akan ditahan selama 20 hari semenjak statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini fakta - fakta Fakarich atau Fakar Suhartami ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dittideksus Bareskrim Prolri:
1. Jadi tersangka setelah ditemukan dua Bukti
Menurut pihak kepolisian, setelah menjalani pemeriksanaan di Bareskrim Polri, pihak Kepolisian menemukan dua bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Fakarich berstatus sebagai tersangka. Seperti diketahui sebelumnya, Fakarich merupakan guru dari Indra Kenz dalam menjalankan investasi trading binary option lewat aplikasi binomo.
Serta diduga mengajari Indra Kenz untuk memindahkan dana dari rekening satu ke rekening lainnya. Agar keberadaannya tidak terlacak. Bahkan pihak kepolisian juga mengendus adanya aliran dana yang berasal dari Indra Kenz ke Fakarich.
2. Jalani pemeriksaan setelah 2 kali mangkir
Sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Fakarich sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian. Atas perilakunya tersebut, akhirnya pihak kepolisian menjemput paksa Fakarich untuk kemudian menjalani penyidikan atas kasusnya.
3. Dicerca 44 pertanyaan
Baca Juga: Terbongkar! Fakarich Dan Indra Kenz Punya Gurita Bisnis Bersama, Namanya PT Disotiv Citra Digital
Saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, ia mulai menjalani penyidikan mulai dari pukul 21.30 WIB hingga 01.30 WIB. Dengan didampingi penasehat hukumnya, Fakarich mendapat 44 pertanyaan. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga meminta Fakarich untuk membuka akun Binpatner dan Binomo miliknya, saat menjalani penyidikan.
4. Ditahan selama 20 hari
Setelah menjalani penyidikan, serta alasan agar Fakarich tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti. Akhirnya, atas pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Fakarich selama 20 hari setelah pemeriksaan.
5. Disangka dengan UU no. 19 tahun 2016
Pihak kepolisian menyangkakan Fakarich dengan pasal 45A ayat 1 pasal 28 ayat 1 Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroknik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Dan pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun. Serta pasal 3 Undang - Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Mandi Uang sampai Jadi Tersangka, Ini 4 Fakta Kekayaan Fakarich Guru Indra Kenz
-
Fakarich dan Indra Kenz Punya Hubungan Bisnis
-
Terbongkar! Fakarich Dan Indra Kenz Punya Gurita Bisnis Bersama, Namanya PT Disotiv Citra Digital
-
Ngaku Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz, Fakarich Ternyata Punya Hubungan Bisnis
-
Fakarich Terbukti Punya Hubungan Bisnis dengan Indra Kenz, Terima Aliran Dana Rp 1,9 Miliar
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Dulu Nangis Janji Tobat, Egi Fazri Si Vidi KW Muncul Lagi Nyanyikan Nuansa Bening
-
Anak Deddy Dores Jual Mata Rp350 Juta: Capek Hidup Begini
-
Cara Dapat Akses Nonton Film Pesta Babi: Gratis, Tapi Ada Minimal Penontonnya
-
Fakta Syekh Ahmad Al Misry Terungkap: Cuma Penerjemah dan Tinggal Menumpang di Rumah Mertua
-
Nyesek! Rayen Pono Merasa Berdosa Usai Nonton Film Pesta Babi: Ada Praktik Penjajahan di Papua
-
Juicy Luicy Rilis 'Gurun Hujan', Lagu Buat Kamu yang Menanti Pertemuan Tak Pasti
-
Film Pesta Babi: Hutan Mereka Diambil, Seolah Papua adalah Tanah Tak Bertuan
-
'Pesta Para Babi Pembangunan': Lagu Hip-Hop dari Pari Kesit yang Bikin Penguasa Kepanasan
-
Jadi Penutup Tur Asia, Ini Prediksi Daftar Lagu Konser ONE OK ROCK di Indonesia Arena Hari Ini!
-
Perbedaan Mencolok Film Joker dan Sekuelnya, Keduanya Lagi Tayang di Netflix