Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni. Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) itu memberatkan Adam Deni.
Salah satu saksi ahli, Denden Imanudin Soleh, menilai Adam Deni memang telah melanggar salah satu pasal dalam UU ITE. Yakni terbukti mentransmisikan dokumen elektronik milik pribadi.
"Waktu itu memang disampaikan ada beberapa ketentuan yang dikenakan pada terdakwa, setelah saya pelajari yang lebih tepat hanya di pasal 32 UU ITE, hanya mentransmisikan dokumen elektronik sehinga terbuka hal yang bersifat rahasia," kata Denden di PN Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).
Menurut Denden, dokumen dan informasi memiliki kedudukan berbeda. Bisa jadi seseorang yang memegang dokumen bukanlah pemilik dari informasi yang ada dalam dokumen itu. Oleh karenanya, pemegang dokumen tidak punya kewenangan menyebarkan informasi itu.
"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya enggak ada kewenangan untuk menyebarkan informasi tersebut," ujarnya.
Kata Denden, informasi tersebut boleh disebarkan hanya atas persetujuan pemilik. Namun, hal tersebut bisa gugur jika informasi dibutuhkan penegak hukum.
"Kalau terkait dugaan korupsi itu kan seperti yang melaporkan ini memiliki data rahasia, ketika itu dipublikasikan ada konsekuensi hukum, kan bisa," ujar Denden.
Menurut Denden, status Ahmad Sahroni sebagai pejabat publik juga tidak menjamin seluruh informasinya bersifat terbuka. Oleh karena itu, Adam Deni dinilai melanggar UU ITE.
"Selama belum dilaporkan ke LHKPN kan belum bisa diakses publik, artinya dokumen itu masih bersifat rahasia," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Sebut Dokter Tirta Bunglon, Adam Deni Kasih Ancaman: Kita 3 Kali Ribut, Hati-Hati
Sebagai informasi, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni. Ia berdalih bakal membongkar dugaan korupsi dalam transaksi sepeda itu.
Berita Terkait
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Tuduh Sahroni NasDem Disuap Rp30 Miliar, Adam Deni Divonis Ringan!
-
Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara dan Ini Hal yang Memberatkan
-
Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Cium Nora Alexandra
-
Akhirnya Keluar dari Penjara, Jerinx SID Ternyata Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Apresiasi Sikap Gibran Tanggapi Candaan Mens Rea: Bijak dan Paham Pop Culture
-
Setahun Barbie Shu Meninggal, Momen Jerry Yan dan Vic Chou Kunjungi Makamnya Bikin Heboh!
-
Siapa Ayah Kandung Ressa? Adik Denada Sentil Sosok yang Rahasiakan Identitasnya
-
4 Potret Ressa Jadi Model di Tengah Tuntutan Pengakuan Anak ke Denada
-
Detail Trailer The Devil Wears Prada 2 Trending di YouTube, Dinanti Usai 20 Tahun
-
Sinopsis Film Netflix Even If This Love Disappears Tonight, Kala Pacarmu Hilang Ingatan Setiap Hari
-
Keadilan Terjawab! Peretas Ponsel Tiara Aurellie Divonis 15 Bulan Penjara
-
Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5 Tahun Bui
-
Pandji Pragiwaksono Ungkap Alasan Pilih Netflix untuk Tampilkan Mens Rea yang Berujung Pro Kontra
-
Sinopsis dan Pemeran Aira, Sinetron Baru yang Soroti Korban Pelecehan Seksual