Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni. Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) itu memberatkan Adam Deni.
Salah satu saksi ahli, Denden Imanudin Soleh, menilai Adam Deni memang telah melanggar salah satu pasal dalam UU ITE. Yakni terbukti mentransmisikan dokumen elektronik milik pribadi.
"Waktu itu memang disampaikan ada beberapa ketentuan yang dikenakan pada terdakwa, setelah saya pelajari yang lebih tepat hanya di pasal 32 UU ITE, hanya mentransmisikan dokumen elektronik sehinga terbuka hal yang bersifat rahasia," kata Denden di PN Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).
Menurut Denden, dokumen dan informasi memiliki kedudukan berbeda. Bisa jadi seseorang yang memegang dokumen bukanlah pemilik dari informasi yang ada dalam dokumen itu. Oleh karenanya, pemegang dokumen tidak punya kewenangan menyebarkan informasi itu.
"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya enggak ada kewenangan untuk menyebarkan informasi tersebut," ujarnya.
Kata Denden, informasi tersebut boleh disebarkan hanya atas persetujuan pemilik. Namun, hal tersebut bisa gugur jika informasi dibutuhkan penegak hukum.
"Kalau terkait dugaan korupsi itu kan seperti yang melaporkan ini memiliki data rahasia, ketika itu dipublikasikan ada konsekuensi hukum, kan bisa," ujar Denden.
Menurut Denden, status Ahmad Sahroni sebagai pejabat publik juga tidak menjamin seluruh informasinya bersifat terbuka. Oleh karena itu, Adam Deni dinilai melanggar UU ITE.
"Selama belum dilaporkan ke LHKPN kan belum bisa diakses publik, artinya dokumen itu masih bersifat rahasia," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Sebut Dokter Tirta Bunglon, Adam Deni Kasih Ancaman: Kita 3 Kali Ribut, Hati-Hati
Sebagai informasi, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni. Ia berdalih bakal membongkar dugaan korupsi dalam transaksi sepeda itu.
Berita Terkait
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Tuduh Sahroni NasDem Disuap Rp30 Miliar, Adam Deni Divonis Ringan!
-
Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara dan Ini Hal yang Memberatkan
-
Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Cium Nora Alexandra
-
Akhirnya Keluar dari Penjara, Jerinx SID Ternyata Bebas Bersyarat
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Gaya Blak-blakan Menkeu Purbaya Dapat Dukungan Tantowi Yahya
-
2 Keberanian Menkeu Purbaya di Mata Ernest Prakasa: MBG Perlu Dievaluasi dan Ungkap Penyebab Demo
-
Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
-
Verrell Bramasta Bela Fuji yang Absen di Acara Ulang Tahunnya: Biar Gak Dibully Netizen
-
Jadi Istri Kedua, Aisyah Aqilah Minta Jangan Dihujat
-
Ernest Prakasa Soroti 2 Hal dari Pernyataan Menkeu Purbaya, Sindir Presiden Prabowo?
-
Zita Anjani Batal Isi Seminar Unpad Padahal Pamer Ngegym, Minta Maafnya Pakai ChatGPT?
-
Warisan Abadi Bing Slamet: Pemerintah Tetapkan 27 September Sebagai Hari Komedi Nasional
-
Kata Mahfud MD, Negara Jadi Kacau Jika Ferry Irwandi Diseret ke Pengadilan
-
Tiba-Tiba Jadi Penyanyi, Lagu Pujaan Hati Jadi Awal Perjalanan Syahiran Rohajat di Musik Indonesia