Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang pelanggaran UU ITE yang menjerat Adam Deni. Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi ahli dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) itu memberatkan Adam Deni.
Salah satu saksi ahli, Denden Imanudin Soleh, menilai Adam Deni memang telah melanggar salah satu pasal dalam UU ITE. Yakni terbukti mentransmisikan dokumen elektronik milik pribadi.
"Waktu itu memang disampaikan ada beberapa ketentuan yang dikenakan pada terdakwa, setelah saya pelajari yang lebih tepat hanya di pasal 32 UU ITE, hanya mentransmisikan dokumen elektronik sehinga terbuka hal yang bersifat rahasia," kata Denden di PN Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).
Menurut Denden, dokumen dan informasi memiliki kedudukan berbeda. Bisa jadi seseorang yang memegang dokumen bukanlah pemilik dari informasi yang ada dalam dokumen itu. Oleh karenanya, pemegang dokumen tidak punya kewenangan menyebarkan informasi itu.
"Bisa jadi dokumen milik saya, tapi saya enggak ada kewenangan untuk menyebarkan informasi tersebut," ujarnya.
Kata Denden, informasi tersebut boleh disebarkan hanya atas persetujuan pemilik. Namun, hal tersebut bisa gugur jika informasi dibutuhkan penegak hukum.
"Kalau terkait dugaan korupsi itu kan seperti yang melaporkan ini memiliki data rahasia, ketika itu dipublikasikan ada konsekuensi hukum, kan bisa," ujar Denden.
Menurut Denden, status Ahmad Sahroni sebagai pejabat publik juga tidak menjamin seluruh informasinya bersifat terbuka. Oleh karena itu, Adam Deni dinilai melanggar UU ITE.
"Selama belum dilaporkan ke LHKPN kan belum bisa diakses publik, artinya dokumen itu masih bersifat rahasia," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Sebut Dokter Tirta Bunglon, Adam Deni Kasih Ancaman: Kita 3 Kali Ribut, Hati-Hati
Sebagai informasi, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan usai mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni. Ia berdalih bakal membongkar dugaan korupsi dalam transaksi sepeda itu.
Berita Terkait
-
Stres Berkasus dengan Adam Deni, Jerinx Pernah Coba Akhiri Hidup Pakai Selendang
-
Tuduh Sahroni NasDem Disuap Rp30 Miliar, Adam Deni Divonis Ringan!
-
Terbukti Fitnah Ahmad Sahroni, Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara dan Ini Hal yang Memberatkan
-
Bebas dari Penjara, Jerinx SID Langsung Cium Nora Alexandra
-
Akhirnya Keluar dari Penjara, Jerinx SID Ternyata Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Penampilan Cetar Azizah Salsha di Turnamen Padel, Lipstiknya On Point
-
Kini Onad Terjerat Kasus Narkoba, dr Richard Lee Diduga Sudah Curiga Sejak Setahun Lalu
-
Gendong Anak Erika Carlina, Panggilan Deddy Corbuzier Jadi Omongan
-
Sinopsis Rosario, Ketika Cinta Nenek Jadi Kutukan Mengerikan Bagi Cucu Kesayangan
-
7 Film dan Series Original Netflix Tayang November 2025, Ada Stranger Things 5!
-
Tes Urine Negatif Narkoba, Beby Prisillia Langsung Kirim Pesan Haru untuk Onad: Tuhan Bersamamu
-
Sinopsis Boss: Film Komedi Baru Jung Kyung Ho tentang Gangster, Tayang 5 November di Bioskop
-
Raffi Ahmad Keceplosan, Sebut Gading Marten dan Medina Dina Sudah Berpacaran
-
Ada Alasan Spiritual di Balik Alasan Denada Tak Tampilkan Wajah Aisha
-
Vidi Aldiano Pamit Sementara dari Panggung Musik, Ungkap Alasan Hiatus