Suara.com - Fadhlan Karim, kakak Nirina Zubir, bersaksi di sidang perdana dugaan penggelapan akta tanah milik mendiang ibunya, Cut Indria Martini. Dalam sidang, Fadhlan mengungkap awalnya mantan ART sang ibu, Riri Khasmita yang kini dijadikan tersangka, mengaku sertifikat tanah milik keluarganya hilang.
Riri Khasmita disebut sebagai orang yang dipercaya ibunya untuk mengurus pajak enam sertifikat hak milik (SHM) tanah-tanahnya. Keenam sertifikat itu atas nama Fadhlan, ibunya, dan Nirina sendiri.
"Semua hilang. Ada rumah, tanah bangunan, juga tanah kosong. (SHM) ada yang atas nama saya, ada yang atas nama adik saya, ada yang atas nama ibu saya sendiri," ucap Fadhlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022).
Pada kesaksian Fadhlan, awalnya dia tidak begitu hirau urusan sertifikat tanah karena merasa urusan pajak telah dipercayakan ibunya kepada Riri Khasmita. Hilangnya sertifikat itu Fadhlan ketahuinya dari ibunya langsung saat mengunjunginya yang sedang bekerja di Shanghai.
"Ketika 2017 itu ayah ibu saya ke Shanghai, mengunjungi saya. Ketika makan malam saya ngomong 'mama sudah tua mama banyak sertifikat, supaya enggak lupa ya dikumpuli kasih ke kita yang mama percaya'. Di situ ibu diam dan bilang sertifikatnya hilang. Ibu bilang tenang saja jangan bikin mama pusing, karena sudah ada yang urus namanya Riri," kata Fadhlan mengungkap.
Fadhlan pulang ke Jakarta 2018 dan sempat menanyakan langsung ke Riri Khasmita soal sertifikat tersebut. Sebab, sampai ibunya meninggal dunia, tak ada kabar soal sertifikat itu.
"Setelah kami telusuri. Akhirnya dia (Riri) akui dia ambil, tapi dia ngarang cerita ke ibu saya kalau surat itu hilang. Akhirnya sampai ibu meninggal, Ibu tahunya surat itu hilang," kata Fadhlan.
Fadhlan mengungkap enam SHM keluarganya itu dibalik nama sepihak oleh Riri Khasmita dan diagunkan untuk kepentingannya. Menurutnya, empat dari enam SHM itu diagunkan, sedangkan sisanya dijual, semua tanpa sepengetahuan pihak keluarga Nirina Zubir dan baru diketahui belakangan.
"Tahun 2019 ibu saya meninggal. Satu hari setelah Ibu meninggal, Riri saya panggil. Saya tanya utangnya. Kesannya kami kayak dibohongi. Empat (SHM) sudah diagunkan, dua sudah dijual. Kemudian saya ke BPN Jakbar ternyata namanya sudah berubah. Ini saya cek yang atas nama saya, karena saya sudah pegang itu saya konfrontir. Akhirnya saya dengan ahli waris dan Ketua RW setempat menemui Riri, di situ Riri baru mengakui," imbuh Fadhlan menjelaskan.
Baca Juga: Bakal Bertemu Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Sidang, Perasaan Nirina Zubir Campur Aduk
Dalam surat dakwaan disebutkan, Riri Khasmita bekerja sama dengan suaminya, Edirianto, mengambil enam SHM milik keluarga Nirina Zubir. Setelahnya, enam SHM itu dibuatkan akta jual beli (AJB) agar mudah dimanfaatkan.
Mereka bekerja sama dengan Faridah, Ina, dan Erwin selaku PPAT. Total kerugian yang dialami keluarga Nirina Zubir ditaksir mencapai Rp 17 Miliar.
Para terdakwa kini dijerat dengan dugaan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk para tersangka dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berita Terkait
-
Nirina Zubir Bangga Mahkotanya Kini Jadi Wig untuk Pejuang Kanker
-
Bukan Direncanakan, Ide Mulia Nirina Zubir Donasi Rambut Berawal dari 'Bisikan' Teman
-
Pangkas Rambut Usai 7 Tahun Dirawat, Nirina Zubir Bangga Mahkotanya jadi Wig buat Pejuang Kanker
-
Fedi Nuril Ungkap 3 Sosok yang Ditakuti di 'Adili Idola'
-
Reputasinya Siap Dikuliti di 'Adili Idola', Fedi Nuril: Kalau Saya Masih Dapat Job, Kalian Gagal
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kaleidoskop 2025: 5 Debutan Film Indonesia Paling Booming, Ada Bunda Corla
-
Lisa Mariana Dukung Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil: Keputusan Terbaik
-
Sinopsis Film Tazza 4, Byun Yo Han Siap Jadi Raja Poker Penuh Dendam
-
Expend4bles: Aksi Saling Bunuh Jason Statham vs Iko Uwais, Malam Ini di Trans TV
-
Eks Menpora Dito Ariotedjo Bantah Cerai Gara-Gara Davina Karamoy
-
Kaleidoskop 2025: 4 Film Debut Sutradara Indonesia yang Mencuri Perhatian
-
Gugat Cerai, Ini 5 Potret Terbaru Atalia Praratya yang Tak Lagi Unggah Foto Ridwan Kamil
-
Tolak Manggung di Kota Besar, Rossa Ungkap Alasan Pilih Nyanyi di Purwokerto Saat Tahun Baru
-
Kaleidoskop 2025: 8 Lagu Indonesia Paling Viral, Tak Semuanya Baru Dirilis
-
Profil 2 Juri Baru MasterChef Indonesia 13 yang Dampingi Chef Juna