Suara.com - Sosok model sekaligus pemeran film Rezky Aditya kini secara hukum resmi menyandang status ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Adapun keputusan tersebut dibuat oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan mengacu pada payung hukum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.
"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom.
Sontak, kabar tersebut akhirnya disambut dengan rasa syukur dan tangis haru Wenny Ariani.
"Alhamdulillah, Ibu Wenny bersyukur atas putusan ini," ujar kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (24/5/2022).
"Dari tadi dia masih nangis terus habis saya kabari berita ini," lanjut Ferry.
Status baru yang disandang Rezky Aditya yakni ayah biologis menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan mengenai apa arti dan tanggung jawab dari seorang ayah biologis.
Simak jawabannya di penjelasan berikut.
Ayah biologis secara bahasa merujuk kepada ayah kandung dari seorang anak. Istilah biologis merujuk pada fakta bahwa sang ayah secara biologis melakukan hubungan seksual dengan ibu dari anak tersebut hingga terjadi kehamilan.
Baca Juga: Rezky Aditya Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Tak Terbayang Perasaan Citra Kirana
Umumnya, istilah 'ayah biologis' dipakai dalam konteks peradilan untuk menentukan apakah seorang pria memang benar memiliki hubungan biologis dengan anak tersebut sesuai dengan penjelasan arti ayah biologis sebelumnya.
Dalam kasus Rezky Aditya, secara hukum pengadilan mengesahkan bahwa Rezky membuahi anak di luar nikah dengan Wenny Ariani berkaca dari putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 yang dipakai dalam sidang PT Banten.
Tanggung jawab seorang ayah biologis
Mengutip kajian hukum dari laman Kemenkumham Sumatera Utara, dijelaskan bahwa implikasi hukum dari putusan MK tersebut adalah ayah biologis harus memenuhi beberapa tanggung jawab kepada anaknya.
Adapun yang terutama adalah kewajiban untuk menafkahi anak tersebut. Selain itu, anak dari ayah biologis tersebut juga memiliki hak waris.
Berdasarkan kajian yang dikutip dari journal Info Singkat Hukum, anak juga berhak mendapat hak perdata seperti akte, perwalian seperti dalam perkara hukum, serta hak-hak yang sifatnya spirituil seperti dukungan emosional.
Berita Terkait
-
Rezky Aditya Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Tak Terbayang Perasaan Citra Kirana
-
Perjalanan Kasus Rezky Aditya Resmi Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
-
Pengadilan Akui Putrinya Anak Biologis Rezky Aditya, Wenny Ariani Tak Henti Menangis
-
Perjalanan Kasus Rezky Aditya: Kini Dinyatakan Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
-
Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Gempi Mulai Didekati Cowok, Gading Marten Ketar-ketir
-
4 Daftar Skincare Harian Aaliyah Massaid, Ada yang Harganya Tak Sampai Rp 100 Ribu
-
Dikira Jule, Sule Malah Diserang Netizen karena Dituding Selingkuh
-
Desta Mendadak Berniat Ganti Profesi: Sudah Nggak Menantang
-
Watak Asli Ahmad Dhani Dibongkar Ari Lasso: Jangan Ditantang!
-
Ari Lasso Ungkap Persahabatannya dengan Ahmad Dhani Berawal dari Tawuran
-
Sikap Menkeu Purbaya Ngaku Orang Kaya Berharta Rp260 Triliun Bikin Wendy Cagur Kesal
-
Lewat Asmara Dansa, Rossa Hidupkan Kembali Lagu Pop Klasik dengan Sentuhan Musik Modern
-
Sandra Dewi Tarik Gugatan Keberatan Aset, Humas Pengadilan Sebut Masih Ada Celah untuk Melawan Lagi