Suara.com - Sudah tiga minggu anak Wanda Hamidah, Malakai tak mau bertemu ibunya. Untuk urusan komunikasi, Wanda hanya bisa mengandalkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.
"Lewat bapaknya, lewat WhatsApp. Selalu nanya kabar, semangatin biar belajar," kata kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022).
Tak adanya niat Daniel Patrick Schuldt Hadi mempertemukan sang anak dengan ibunya mendapat kritik dari Tegar. Seharusnya kata dia, Daniel membujuk Malakai.
"Kalau anak bilang nggak mau makan, masak diturutin. Anak nggak mau ketemu ibu, masak diturutin. Anak itu kan dalam posisi yang tidak bisa mengambil keputusan," ujar Tegar.
Meski begitu, Wanda Hamidah dan Tegar Putuhena tak mau berbicara lebih banyak tentang sikap Daniel Patrick. Mereka saat ini memilih fokus mengikuti proses hukum sembari mengupayakan damai.
"Pokoknya intinya begini, kami sudah jalani proses, memberikan klarifikasi, dijalani dengan baik. Jadi pihak penyidik juga profesional, kami apresiasi bisa memeriksa perkara ini dengan presisi. Selebihnya, nanti kita lihat prosesnya," kata Tegar menjelaskan.
Sebelumnya, Daniel menyebut sang anak takut bertemu Wanda Hamidah setelah insiden perusakan rumah oleh perempuan 44 tahun terjadi. Menurut cerita Daniel, Malakai mengalami trauma sehingga memilih tetap tinggal bersama ayahnya.
"Kalau anaknya memang minta pulang, pasti saya kasih. Wanda ibunya kan," kata lelaki yang meminang Wanda Hamidah pada 2015.
Wanda Hamidah diduga melakukan perusakan fasilitas rumah Daniel Patrick Schuldt Hadi pada 15 Mei 2022. Ia tersulut amarah karena Daniel tak kunjung memulangkan Malakai yang menginap selama libur sekolah.
Baca Juga: Disinggung 2 Kali Merusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Senyum dan Sudahi Wawancara
Sedang menurut versi Daniel Patrick Schuldt Hadi, ia sudah berencana memulangkan Malakai di hari itu. Namun Daniel mengurungkan niat karena Wanda Hamidah sedang tidak di rumah saat ia mengantar bocah 12 tahun pulang.
Tak terima dengan perbuatan Wanda Hamidah, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda ke Polres Metro Depok pada 17 Mei 2022.
Wanda Hamidah dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.
Berita Terkait
-
Hari Pahlawan Dinilai Hampa, Wanda Hamidah Suarakan Keprihatinan
-
35 Hari Terpisah, Wanda Hamidah Disambut Tangis Lelah Putra Sulung dan Pertanyaan Menusuk Hati
-
5 Fakta Terbaru Wanda Hamidah Kawal Bantuan ke Gaza: Dari 'Penculikan' Hingga Desakan TNI Bantu!
-
Wanda Hamidah dari Sisilia: Tekan Pemerintah Indonesia Kawal Misi Kemanusiaan ke Palestina
-
Kapal Aktivis Pengangkut Bantuan Diadang Pasukan Israel, Wanda Hamidah: Ini Tindakan Ilegal
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Justin Bieber Kantongi Rp171,4 Miliar di Coachella 2026, Bagaimana dengan BIGBANG?
-
Jazz Goes To Campus 2026 Hadir di TIM, Gandeng Erwin Gutawa hingga Tohpati
-
Netizen Shock Harga Bensin Mendadak Naik, Dulu Rp1,4 Juta Kini Rp2,3 Juta
-
Ni Luh Djelantik Sentil Keras I Wayan Koster, Kritik Gubernur Bali Minim Empati
-
Ramai Gosip Istri Ahmad Sahroni Selingkuh dengan Musisi Terkenal, Pengalihan Isu BBM?
-
Muncul Kabinet YouTuber, Ferry Irwandi dan Bobon Santoso Rebutan Posisi Kepala BGN
-
Millen Cyrus Diduga Ubah Gender di KTP, Warganet Langsung Kasih 4 Larangan Keras
-
Viral Murid Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dedi Mulyadi Usul Pelaku Dihukum
-
Uya Kuya Klarifikasi Disebut Punya 750 Dapur MBG
-
Inara Rusli dan Insanul Fahmi Menikah Siri Tanpa Saksi, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?