Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Sesumbar Dapat Vonis Ringan

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:24 WIB
Adam Deni kembali menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

Suara.com - Adam Deni tak masalah dituntut 8 tahun penjara atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

"Nggak apa-apa saya dituntut segini," ujar Adam Deni.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam DeniGearaka (kedua kanan) dan Ni Made Dwita (kiri) dengan penjagaan petugas kejaksaan bergegas usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Adam Deni dalam lanjutan keterangannya bahkan masih sesumbar bisa mendapat vonis lebih ringan saat hakim membacakan putusan kelak.

"Paling nanti ketika vonis, kan kata lawyer saya dua per tiga, jadi ya sudah, nggak apa-apa," tutur lelaki 26 tahun.

Adam Deni bahkan tetap pada keyakinannya bahwa Ahmad Sahroni memang terlibat dalam praktek korupsi seperti yang pernah ia sampaikan.

Adam Deni dikawal polisi jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

"Insya Allah, saya yakin," tegas pemilik nama asli Adam Deni Gearaka.

Sebelumnya diberitakan, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin.

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam DeniGearaka menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Dibalik tuntutan 8 tahun penjara bagi Adam Deni, jaksa penuntut umum punya beberapa pertimbangan.

Dimulai dari alasan pemberat, di mana Adam Deni dianggap tidak menyesali perbuatannya mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Kemudian, Adam Deni juga dianggap tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan. Pertimbangan mengacu pada beberapa keributan yang berlangsung saat sidang.

Dalam memberikan keterangan, Adam Deni juga dianggap berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum.

Selain pidana penjara, Adam Deni dan terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita juga dituntut denda Rp1 milyar subsider lima bulan kurungan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com