Baru-baru ini, media banyak menyoroti kemenangan Johnny Depp dalam persidangan gugatan pencemaran nama baik melawan Amber Heard di Fairfax, Virginia pada Rabu (1/6/2022).
Dalam hasil persidangan tersebut, Depp memenangkan uang sebesar $10 juta sebagai ganti rugi kasus pencemaran nama baik. Uang itu nantinya harus dibayarkan oleh Amber Heard.
Menyadur Vulture, di negara tersebut terdapat peraturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang batasan ganti rugi hukuman hingga $350.000. Oleh karenanya, Depp akan mendapatkan sedikit lebih dari $10 juta.
Sementara itu, lawan persidangan Depp, Heard juga memenangkan $2 juta sebagai ganti rugi dalam gugatan baliknya melawan Depp.
Lalu, mengapa Depp dan Heard sama-sama memenangkan uang? Simak informasi lengkapnya berikut.
Sebanyak tujuh anggota juri harus memutuskan apakah beberapa pernyataan yang dibuat oleh Heard dan sebagian dibuat oleh mantan pengacara Depp adalah fitnah. Klaim hukum Depp berasal dari op-ed 2018 Washington Post milik Heard.
Selanjutnya, juri diminta untuk mempertimbangkan apakah pernyataan yang bertuliskan “Saya berbicara menentang kekerasan seksual, dan menghadapi kemarahan budaya kita. Itu harus diubah,” tajuk utama yang muncul di versi opininya adalah fitnah.
Para juri juga harus mempertimbangkan apakah pernyataan yang berisikan “Kemudian dua tahun lalu, saya menjadi publik figur yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga, dan saya merasa kekuatan penuh dari murka budaya kita terhadap perempuan yang berbicara,” merupakan pernyataan fitnah.
Pernyataan terakhir yang harus mereka pertimbangkan adalah, “Saya memiliki sudut pandang yang langka untuk melihat ini, secara real time, bagaimana institusi melindungi pria yang dituduh melakukan pelecehan.”
Baca Juga: Ungkap Kekecewaan Kalah dari Johnny Depp, Amber Heard Singgung Soal Kemunduran bagi Wanita
Juri melakukan pertimbangkan pada setiap pernyataan tersebut satu per satu. Agar Depp memenangkan klaimnya, para juri dapat memutuskan bahwa satu atau lebih dari pernyataan tersebut merupakan sebuah fitnah, atau bahkan semuanya.
Dan kemudian juri memutuskan bahwa ketiga pernyataan tersebut merupakan pernyataan fitnah.
Di pihak Heard, memberikan pendapat bahwa mantan pengacara Depp, Adam Waldman, telah membuat sebuah pernyataan yang memfitnah tentang Heard di beberapa artikel Daily Mail.
Dalam pernyataan 8 April 2020, Waldman mengatakan: “Amber Heard dan teman-temannya di media menggunakan tuduhan kekerasan seksual palsu sebagai pedang dan perisai tergantung pada kebutuhan mereka. Mereka telah memilih beberapa ‘fakta’ tipuan kekerasan seksualnya sebagai pedang, menimbulkannya pada publik dan Depp.”
Pernyataan kedua yang dipermasalahkan oleh pihak Heard adalah artikel pada 27 April 2020. Dalam artikel tersebut, Waldman mengatakan kepada Daily Mail mengenai tuduhan penjebakan Depp, yang merujuk pada dugaan perkelahian antara Depp dan Heard pada Mei 2016.
“Cukup sederhana ini adalah penyergapan, tipuan. Mereka menjebak Depp dengan memanggil polisi, tetapi upaya pertama tidak berhasil. Para petugas datang ke penthouse, menggeledah dan mewawancarai secara menyeluruh, dan pergi setelah tidak melihat kerusakan pada wajah atau properti," katanya.
Berita Terkait
-
Ungkap Kekecewaan Kalah dari Johnny Depp, Amber Heard Singgung Soal Kemunduran bagi Wanita
-
Kalah dari Johnny Depp, Amber Heard: Ini Adalah Kemunduran Bagi Wanita Amerika
-
Luapan Isi Hati Amber Heard Usai Kalah Sidang dari Johnny Depp: Saya Sedih!
-
Perbandingan Kekayaan Johnny Depp dan Amber Heard, Sama-sama Rugi Akibat Cerai
-
Kalahkan Amber Heard, Johnny Depp Kantongi Rp 150 Miliar
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Giorgio Antonio Dituding Pakai Barang KW, Jam Tangan Mewah Rp3 Miliar Pacar Sarwendah Disorot
-
Nonton Taken Lagi Malam Ini: Misi Liam Neeson Selamatkan Putrinya dalam Waktu 96 Jam
-
Gandeng Bebi Romeo, Duo Antonia Rilis 'Suara Hati' sebagai Simbol Keberanian Perempuan
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover