Suara.com - Shandy Purnamasari, salah satu pemilik MS Glow bereaksi atas putusan Pengadilan Niaga Surabaya terkait sengketa merek dagang melawan PS Glow.
Melalui Instagram pribadinya, istri Juragan 99 itu tak terima atas putusan tersebut karena mereknya sudah lebih dulu ada.
"Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin tiga secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas-jelas merek kami itu sudah ada jauh lebih dulu dari merek itu," tulis Shandy Purnamasari, dikutip Kamis (14/7/2022).
Dia tak terima dengan putusan atas gugatan yang diajukan pihak Putra Siregar. Ia pun meragukan hukum di Indonesia.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar," protesnya.
"Menghukum ganti rugi Rp 37,9 milyar di poin 4. Bukannya kami yang lebih dirugikan?" lanjutnya.
Shandy Purnamasari mengaku sedih lantaran pihaknya telah berjuang untuk membesarkan usaha MS Glow. Padahal, merek dagang miliknya disebut-sebut telah membantu perekonomian Indonesia saat pandemi Covid-19.
"Sedih banget rasanya. Nggak adakah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," curhatnya.
Dia menilai putusan ini tak adil dan menyentil pihak Pengadilan Negeri Surabaya. ia berharap masih ada keadilan di tingkat kasasi nanti.
Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan Sengketa Merek Dagang, MS Glow Diminta Berhenti Produksi
"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tapi rasanya tidak adil brand yang meniru kok lebih arogan dari brand yang lebih lama? Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, semoga keadilan masih ada buat kami," ujarnya mengakhiri.
Sebagai informasi, sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di PN Medan.
Dalam putusan tersebut, PN Medan menyatakan bahwa pendaftaran merek PS Glow batal dan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Kemudian, PN Medan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek dagang PS Glow dari Indonesia.
Namun dalam gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow ke MS Glow di PN Surabaya dimenangkan oleh PS Glow.
Dalam putusannya, PS Glow menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.
Berita Terkait
-
Na Daehoon Syok Dapat Kado iPhone 17 Pro Max dari Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
-
Perjalanan Spiritual dan Mental, Gilang Juragan 99 Tuntaskan Chicago Marathon
-
Berani Punya Passion: Gilang Juragan 99 Berani Bawa Skincare Pria ke Arena Balap
-
Momen Manis: Kehadiran Ayah di Titik Penting Karier Balap Veda Ega di Italia
-
Gagal ke Mandalika, Pria Ini Malah Menang Undian Nonton MotoGP di Italia Gratis!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kunto Aji Ajak Pendengar Memaknai Suara Sekitar Lewat '2025 Masih Asik Sendiri'
-
Sambil Menangis, Na Daehoon Kenang Momen Pertama Mualaf Hingga Nikahi Julia Prastini
-
4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR
-
Venue Baru Jadi Upaya Peter F. Gontha Perluas Pasar Java Jazz
-
Profil 6 Wakil Indonesia di Physical: Asia, Ada Marcus Gideon Hingga Maria Selena!
-
Review Shelby Oaks: Ketika Kritikus Film Bikin Horor, Seram Tapi Kurang Nampol
-
Iko Uwais Siap Bintangi Film Hollywood Terbaru Berjudul MRI Karya Liam ODonnell
-
Takut Karyanya Ditelan Zaman, Rian D'Masiv Mulai 'Warisi' Lagu-lagunya ke Anak Sejak Dini
-
Sinopsis Dear X, Drakor Thriller Romantis Kim You Jung dan Kim Young Dae
-
Bukan Sekadar Festival, Java Jazz 2026 Leburkan Musik dan Seni Rupa di Venue Baru dan Megah