Suara.com - Crazy Rich Malang atau Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus gigit jari. Pasalnya ia dinyatakan kalah dalam gugatan merek dagang MS Glow melawan PS Glow. Milik pengusaha Putra Siregar.
Merek dagang produk kecantikan MS Glow rupanya memiliki kesamaan dengan merk dagang PS Glow. Bahkan PS Glow mengangap jika MS Glow telah mencatut merek dagangnya.
Alhasil, Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan Crazy Rich asal Malang Gilang Widya Purnama beserta istrinya, Shandy Purnamasari harus membayar kerugian hingga puluhan miliar rupiah pada PS Glow.
Kronologi MS Glow Vs PS Glow
Kasus ini bermula dari aduan yang dilayangkan oleh PS Glow pada 12 April 2022 yang lalu, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
Ada enam tergugat dalam kasus ini diantaranya PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Tak ingin kalah, Juragan 99 alias Gilang Widya juga mengajukan gugatan PS Glow ke Pengadilan Negara Medan terkait sengketa merek.
Kuasa hukum Gilang Widya Permana, Arman Arif mengatakan, kliennya sudah mengajukan terlebih dahulu terkait merek dagang di Pengadilan Negeri Medan.
"Perlu saya sampaikan, itu dari pihak Mbak Shandy itu MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya lagi berjalan. Terkait perkara yang sama loh. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow," kata Arman pada 15 April 2022 lalu.
Baca Juga: Pelapor Putra Siregar Kembali Tak Hadiri Sidang, Alasannya Sedang Seleksi Taruna Polri
Arman mengatakan jika kliennya sudah mendaftarkan merk dagangnya dan mendapat sertifikat. Namun ia tida merinci kapan hal tersebut telah dilakukan kliennya.
Pihak PS Glow juga mengaku sudah mendaftarkan merek dagangnya. Namun belum diketahui siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya dan mendapatkan sertifikat.
"Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat," tuturnya.
Lebih lanjut Arman memastikan jika klienya sudah mendaftarkan merek dagang dan mendapat sertifikat.
Namun sayangnya, di Pengadilan Niaga Surabaya pihak MS Glow telah kalah, pasalnya pengadilan telah mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh PS Glow.
Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu telah diputus pada 12 Juli 2022 dengan hasil putusan dikabulkan sebagian. Isinya, antara lain adalah pihak Juragan 99 Harus membayar Rp 37,9 miliar ke PS Glow.
Berita Terkait
- 
            
              Tak Ingin Salah Paham, tapi Chandrika Chika Masih Belum Temui Istri Putra Siregar
- 
            
              Diperkuat Chandrika Chika, Putra Siregar Bantah Pukul Nur Alamsyah
- 
            
              Kronologi Lengkap Kisruh MS GLow vs PS Glow, Beda Putusan PN Niaga Medan dan Surabaya
- 
            
              Pelapor Putra Siregar Kembali Tak Hadiri Sidang, Alasannya Sedang Seleksi Taruna Polri
- 
            
              Sebut Pemberitaan Hoax, Shandy Klaim Produk MS Glow Masih Diproduksi dan Didistribusi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
- 
            
              4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
- 
            
              Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
Terkini
- 
            
              Sosok yang Singgung Perceraian Na Daehoon di Kajian Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Setelah di Penjara, Dimas Kanjeng Kembali Berjaya? Fakta di Balik Padepokannya yang Kembali Ramai
- 
            
              Salah Gaul Berujung Fatal, Ini 5 Fakta Pencabutan KIP-K Mahasiswi UNS Thalita Sandra
- 
            
              Bobby Nasution Kirim Virtual Gift 'DBoss' untuk Peserta D'Academy 7, Harganya Fantastis!
- 
            
              Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE, Komunikasi Investor dengan Bos Mecimapro Buntu Sejak Tahun Lalu
- 
            
              Promotor Konser Twice Ditahan, Peluang Damai Ada Asalkan Kembalikan Modal dan Untung
- 
            
              Momen Natasha Rizky Ambilkan Nasi untuk Andre Taulany, Kini Dijodoh-jodohkan
- 
            
              Selalu Terlihat Bahagia, Ivan Gunawan Ternyata Sering Merasa Hampa: Capek Tapi Gak Ada Obatnya
- 
            
              Bos Promotor Mecimapro Ternyata Sudah Sebulan Ditahan, Imbas Kasus Penggelapan Dana Konser Twice
- 
            
              Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Mecimapro Tak Kembalikan Modal dan Untung Sejak 2023