Suara.com - Amber Heard mengajukan banding atas putusan juri usai dirinya kalah dari mantan suaminya, Johnny Depp dalam kasus pencemaran nama baik.
Mengutip AFP, pengacara Amber Heard telah mengajukan banding pada Kamis (21/7/2022) di Pengadilan Virginia.
"Kami yakin pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan adil yang konsisten dengan Amandemen Pertama," kata juru bicara Heard merujuk pada amandemen konstitusi yang melindungi kebebasan berbicara.
Atas putusan tersebut, pihak Amber Heard pun memutuskan untuk mengajukan banding.
"Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut," kata mereka dalam sebuah pernyataan.
"Meskipun kami menyadari pengajuan hari ini akan memantik kehebohan di Twitter, ada beberapa langkah yang perlu kami ambil untuk memastikan keadilan."
Sebelumnya, pada Juni lalu juri di persidangan Virginia memutuskan Johnny Depp harus mendapatkan ganti rugi senilai 10 juta dolar AS setelah memutuskan artikel di koran yang ditulis Heard pada 2018 adalah pencemaran nama baik.
Depp menggugat Heard atas tulisan di Washington Post yang tak menyebut namanya, tapi dalam tulisan itu Heard menyebut dirinya seorang figur publik yang mewakili kekerasan domestik. Heard, yang balas menggugat, diputuskan berhak mendapatkan ganti rugi 2 juta dolar AS.
Juri di persidangan membuat putusan itu setelah enam pekan persidangan penuh dengan tuduhan kekerasan domestik. Kasus yang ditayangkan secara langsung lewat live streaming dan ditonton jutaan orang memperlihatkan detail dari kehidupan pribadi pasangan Hollywood ini.
Baca Juga: Tawaran Banding Amber Heard Atas Johnny Depp Ditolak Hakim
Awal bulan ini, hakim menolak permintaan Heard untuk sidang baru -- dengan alasan bahwa salah satu dari tujuh juri bukanlah orang yang dipanggil untuk menjadi juri tetapi putranya, dalam kasus kesalahan identitas.
Pengacara Heard telah meminta Penney Azcarate, hakim yang memimpin persidangan, untuk mengesampingkan putusan juri dan menyatakan pembatalan persidangan, tetapi dia menolak permintaan tersebut. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tawaran Banding Amber Heard Atas Johnny Depp Ditolak Hakim
-
Minta Hukumannya Dibatalkan, Hakim Tolak Permintaan Amber Heard
-
Pengajuan Banding Amber Heard atas Johnny Depp Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Amber Heard Keberatan dan Ingin Persidangan Ulang, Pengacara Johnny Depp: Sudah Terlambat
-
Bantah Ditawari Disney Rp4,4 Triliun, Ini Perjalanan Johnny Depp Perankan Jack Sparrow
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Niat Baik Nikita Mirzani Ajak Hakim Salaman Ditolak
-
Jejak Kebaikan Raffi Ahmad: Dulu Rangkul Luna Maya, Kini Diduga Jenguk Ammar Zoni
-
Beda Nilai Mahar Emas 500 Gram Raisa Tahun 2017 Vs Tahun 2025, Kini Meroket!
-
Ashanty Pamer Rutinitas Skincare Super Lengkap, tapi Netizen Soroti Wajahnya yang Terlihat Kurus
-
Lagi Terjebak Banjir, Suara Google Maps Malah Bikin Ngakak
-
Sidang Cerai Perdana Adly Fairuz dan Angbeen Rishi Digelar 6 November
-
Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz setelah 5 Tahun Pernikahan
-
Tak Jujur dan 4 Kali Masuk Bui, Mengapa Nikita Mirzani Divonis Ringan 4 Tahun Penjara?
-
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Pihak Reza Gladys: Produk Klien Kami Tidak Salah!