Suara.com - Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas dengan alasan kemanusiaan usai ditangkap Polres Serang Kota pada Kamis (21/7/2022) kemarin di area mal Senayan City, Jakarta Pusat. Diketahui, Nikita Mirzani ditangkap paksa polisi terkait dengan statusnya yang sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Sementara itu video penangkapan Nikita Mirzani sempat viral di media sosial. Lantas bagaimana sebenarnya duduk perkara kasus Nikita Mirzani dan Dito Mahendra? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Duduk Perkara Awal Mula Dilaporkan ke Polres Serang Kota
Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran dan UU ITE. Ia dilaporkan pada 16 Mei ke Polres Serang Kota. Belum lama ini, pihak Dito mengungkap alasan mempolisikan Nikita Mirzani karena sebuah unggahan InstaStory. Dito, melalui kuasa hukumnya secara tegas mengatakan tidak mengenal Nikita Mirzani. Sehingga pertama kali melihat InstaStory Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.
Terlebih menurut keterangan kuasa hukum, Dito dan Nikita Mirzani tak pernah berinteraksi secara personal. Atas dasar itulah, Dito merasa tidak terima ketika dituduh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu). Dito merasa unggahan Nikita itu mencemarkan nama baiknya.
2. Rumah Dikepung Polisi Saat Dini Hari
Setelah dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan di Polres Serang Kota. Namun ibu 3 anak itu selalu mangkir, bahkan meski dapat surat pemanggilan sebanyak 12 kali.
Puncaknya, sejumlah penyidik Polres Serang Kota mendatangi kediaman Nikita Mirzani pada 15 Juni 2022 pukul 03:00 dini hari. Namun sayangnya penyidik gagal menjemput paksa Nikita Mirzani. Pada siang harinya, Nikita Mirzani mendatangi Polres Serang Kota.
3. Beredar Surat Penetapan Tersangka
Baca Juga: Mulai dari Duduk Perkara hingga Bebas, 5 Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
Sehari setelahnya, beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani di media sosial. Dalam surat itu tertulis bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2022 atas kasus tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui saran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau penistaan (fitnah). Namun Nikita Mirzani membantahnya dengan mengaku tidak menerima surat tersebut.
4. Lapor ke Divisi Propam Mabes Polri
Nikita Mirzani yang tak terima dengan semua perlakuan oleh penyidik Polres Serang Kota melaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri.
5. Rumah Kembali Digeledah
Bukan hanya sekali, rumah Nikita Mirzani kembali didatangi tim penyidik Polres Serang Kota. Kedatangan para penyidik itu dalam rangka menyita barang bukti berupa iPad. Namun saat penggeledehan terjadi, Nikita Mirzani tak ada di rumah.
6. Ditetapkan Tersangka Sejak 20 Juni 2022
Berita Terkait
-
Mulai dari Duduk Perkara hingga Bebas, 5 Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra
-
Berkoar Usai Bebas, Nikita Mirzani Posting Pesan Ini ke Dito Mahendra dan Nindy Ayunda
-
Asisten Ungkap Permintaan Nikita Mirzani Saat Diperiksa Polisi
-
Nikita Mirzani Batal Ditahan karena Anak, Nindy Ayunda Juga Bisa Seperti Itu?
-
Fitri Salhuteru Ditinggalkan Temannya Karena Nikita Mirzani
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Baru Pulang Umrah dan Kunjungi Dubai, Febby Rastanty Kaget Ada Perang: Benar-Benar Allah Lindungi!
-
Dituding Dongkrak Nama Lisa BLACKPINK Demi Job, Shegan Minta Maaf dan Ganti Identitas Medsos
-
Cosplay Bak 'Noni Belanda', Konten Kocak Musdalifah Beli Takjil Diduga Sindir Istri Gubernur Kaltim
-
Shelley Soju cs Alami Sakit Perut hingga Mata Rabun Usai Diduga Konsumsi Miras Oplosan di Bali
-
Sikapi Konflik AS-Iran, Rhoma Irama: Dunia Ini Hanya Senda Gurau
-
Bukan Ceramah, Ini Job Ustaz Jojo Paling Nyeleneh
-
Gagal Cuan tapi Menang Oscar! 5 Film Buktikan Angka Box Office Bisa Menipu
-
Hindari Tugas Bos, Rico Lubis Sengaja Salat Zuhur 30 Menit
-
Pengungkapan Pabrik Sabu di Cengkareng, Versi Nyata dari Film Breaking Bad
-
Sinopsis Argo, Salah Satu Film Tentang Konflik Iran-AS