Suara.com - Kasus penipuan investasi opsi biner dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan memasuki babak baru. Kasus ini akhirnya disidangkan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan menyebarkan berita bohong. Tujuannya untuk menipu para korban yang berinvestasi lewat opsi biner aplikasi Quotex.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata tim jaksa penuntut yang diketuai Romlah.
Pasal yang dipakai untuk mendakwa Doni Salmanan antara lain pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sidang perdana ini digelar secara daring. Doni Salmanan mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Jelekong, Kabupaten Bandung.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Bale Bandung. Jumlah hadirin di ruang tersebut pun dibatasi sesuai aturan masa pandemi Covid-19.
Ada yang berbeda dari Doni Salmanan. Dia kini memangkas rambutnya dengan model cepak. Dia terakhir muncul di hadapan publik ketika pelimpahan perkara dari penyidik polisi ke kejaksaan pada awal Juli 2022.
(Antara)
Berita Terkait
-
7 Kabar Terbaru Dinan Fajrina Sibuk Jualan Hijab Usai Harta Doni Salmanan Terkuras Habis
-
Istana Megah 'Crazy Rich' Doni Salmanan di Soreang Laku Dilelang Rp 3,5 Miliar
-
Mobil dan Motor Mewah Aset Doni Salmanan Disita Negara, Ingat Lagi Kronologi Kasusnya!
-
Padahal Masih Sisa 6 Tahun Lagi, Doni Salmanan Dikabarkan Bebas karena Foto Ini
-
Jejak Kasus Doni Salmanan: Harta Dirampas dan Vonis 8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Kim Kardashian Jual Celana Dalam Berbulu, Dikritik Tak Ada Fungsinya
-
Takut Bikin Gaduh Prajurit, Moon Chae Won Dilarang Jenguk Adiknya di Barak Militer
-
Banyak Tawaran Manggung usai Synchronize Fest 2025, Pinkan Mambo Setia Bisnis Donat
-
Mengulas Trailer Agak Laen Menyala Pantiku: Makin Penasaran dengan Kekonyolan Boris dkk
-
Maxime Bouttier Ajak Ji Chang Wook Sapa Luna Maya
-
Deretan Drama Korea Berlatar Krisis Moneter, Terbaru Typhoon Family
-
Andi Soraya Kaget Steve Emmanuel Hadir di Nikahan Karenina Sunny, Tak Tahu Sudah Bebas
-
Hindia Borong 7 Nominasi di AMI Awards 2025, "Everything U Are" Jadi Andalan
-
Disebut Pakai Uang Haram Sekolahkan Anak di Ponpes, DJ Amoy Karamoy: Ya Udah Kamu yang Biayain
-
Nadya Almira Dipolisikan Keluarga Korban Kecelakaan, Dianggap Sebar Fitnah di Siniar Densu