- Doni Salmanan resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Jelekong pada 6 April 2026 setelah memenuhi syarat administratif.
- Doni mendapatkan remisi total selama 13 bulan 105 hari serta telah melunasi denda sebesar Rp1 miliar kepada negara.
- Terpidana penipuan Quotex tersebut masih harus menjalani wajib lapor rutin ke Bapas Bandung selama masa pengawasan berlangsung.
Suara.com - Terpidana kasus penipuan investasi opsi biner atau binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, akhirnya menghirup udara bebas.
Mantan "Crazy Rich" Soreang ini resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Bandung, melalui program pembebasan bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Doni telah meninggalkan lapas sejak awal pekan ini.
"Pada 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB berdasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (9/4/2026).
Obral Remisi dan Denda Rp1 Miliar Lunas
Bebasnya Doni tergolong jauh lebih awal dari vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Hal ini terjadi karena Doni mendapatkan "diskon" hukuman berupa remisi yang cukup besar selama mendekam di balik jeruji besi.
Kusnali merinci, Doni mendapatkan total remisi sebanyak 13 bulan 105 hari. Predikat berkelakuan baik selama di dalam lapas menjadi kunci Doni mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.
Selain itu, syarat administratif lainnya pun telah terpenuhi.
"Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ungkap Kusnali.
Baca Juga: Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo
Wajib Lapor ke Bapas
Meski sudah bisa kembali ke tengah masyarakat, status Doni Salmanan belum bebas murni. Ia masih berada di bawah pengawasan ketat dan diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kusnali menegaskan bahwa Doni harus mematuhi seluruh aturan selama masa pembebasan bersyarat jika tidak ingin kembali masuk ke penjara.
Sebagai pengingat, Doni Salmanan mulai ditahan pada 9 Maret 2022. Ia terjerat kasus penipuan aplikasi Quotex yang merugikan banyak orang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski awalnya divonis ringan di tingkat pertama, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi delapan tahun penjara sebelum akhirnya ia mendapatkan pembebasan bersyarat tahun ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Kasus Penipuan Dapur MBG Makin Banyak! Modus Catut Pejabat hingga Jual Titik SPPG
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
-
Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini