- Doni Salmanan resmi bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Jelekong pada 6 April 2026 setelah memenuhi syarat administratif.
- Doni mendapatkan remisi total selama 13 bulan 105 hari serta telah melunasi denda sebesar Rp1 miliar kepada negara.
- Terpidana penipuan Quotex tersebut masih harus menjalani wajib lapor rutin ke Bapas Bandung selama masa pengawasan berlangsung.
Suara.com - Terpidana kasus penipuan investasi opsi biner atau binary option Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, akhirnya menghirup udara bebas.
Mantan "Crazy Rich" Soreang ini resmi keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Bandung, melalui program pembebasan bersyarat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Doni telah meninggalkan lapas sejak awal pekan ini.
"Pada 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB berdasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Kamis (9/4/2026).
Obral Remisi dan Denda Rp1 Miliar Lunas
Bebasnya Doni tergolong jauh lebih awal dari vonis delapan tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Hal ini terjadi karena Doni mendapatkan "diskon" hukuman berupa remisi yang cukup besar selama mendekam di balik jeruji besi.
Kusnali merinci, Doni mendapatkan total remisi sebanyak 13 bulan 105 hari. Predikat berkelakuan baik selama di dalam lapas menjadi kunci Doni mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.
Selain itu, syarat administratif lainnya pun telah terpenuhi.
"Selain itu, denda sebesar Rp1 miliar telah dibayarkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ungkap Kusnali.
Baca Juga: Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo
Wajib Lapor ke Bapas
Meski sudah bisa kembali ke tengah masyarakat, status Doni Salmanan belum bebas murni. Ia masih berada di bawah pengawasan ketat dan diwajibkan menjalani wajib lapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Kusnali menegaskan bahwa Doni harus mematuhi seluruh aturan selama masa pembebasan bersyarat jika tidak ingin kembali masuk ke penjara.
Sebagai pengingat, Doni Salmanan mulai ditahan pada 9 Maret 2022. Ia terjerat kasus penipuan aplikasi Quotex yang merugikan banyak orang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski awalnya divonis ringan di tingkat pertama, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukumannya menjadi delapan tahun penjara sebelum akhirnya ia mendapatkan pembebasan bersyarat tahun ini. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Prabowo Bakal Tutup 13 Pembangkit Listrik Tenaga Diesel, Negara Hemat 200 Ribu Barel Sehari
-
Prabowo Bocorkan Jadwal Produksi Massal Sedan Listrik RI
-
Kapolda Riau Gandeng Satuan Elite PDRM Malaysia, Sikat Narkoba dan Terorisme Lintas Batas
-
Cak Imin Sebut Diplomasi Prabowo Tahan PHK, tapi Data BPS Tunjukkan Warga Rentan Miskin Naik
-
Narkoba 'Saset' Malaysia Sasar Bali: Bareskrim Bongkar Kamuflase Minuman Serbuk Berisi MDMA
-
4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut
-
Viral! Cinta Segitiga Berakhir Tragis, Pemakaman Berubah Jadi Arena Baku Hantam
-
Gebrakan Prabowo: 'Sulap' Sawit Hingga Jelantah Jadi Avtur Pesawat, Siapkan Investasi Besar-besaran!
-
Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya
-
Saiful Mujani Dipolisikan! Dituding Hasut Makar Usai Serukan Narasi Jatuhkan Prabowo