Suara.com - Uci Flowdea menanggapi tuntutan 1,5 tahun penjara untuk Medina Zein atas dugaan pengancaman. Ia masih memberi waktu bagi eks bos kosmetik untuk berdamai setidaknya sampai bulan depan.
"Saya kasih waktu sampai Oktober," ujar Uci Flowdea di kawasan Pakubuwono, Jakarta pada 19 September 2022.
Uci Flowdea kemudian menerangkan alasan memberi batas waktu bagi Medina Zein untuk berdamai.
"Saya sebentar lagi mau ke Amerika, Oktober akhir. Saya pergi 2 bulan," jelas Uci Flowdea.
Selama di Amerika Serikat, Uci Flowdea tak mau diganggu urusan hukum yang berkaitan dengan Medina Zein.
"Saya nggak mau diganggu. Saya nggak bakal balik lagi ke Indonesia karena kasus Medina," tutur Uci Flowdea.
Apabila sampai batas waktu yang ditentukan Medina Zein tak kunjung menenuhi syarat damai, Uci Flowdea akan tetap melanjutkan proses hukum.
"Kalau tidak ada titik temu, hukum tetap berjalan," tegas Uci Flowdea.
Sebagaimana diketahui, Uci Flowdea menyiapkan syarat untuk berdamai dengan Medina Zein. Ia ingin uang Rp 1,3 miliar dalam transaksi pembelian tas mewah palsu dikembalikan.
Baca Juga: Ibunda Tak Terima Medina Zein Dihukum Pidana: Dia Sakit, Bipolar Juga!
"Saya simple, permintaan saya nggak aneh-aneh. Meskipun saya ada pelaporan polisi awal, sampai pengecekan tas juga itu memakan waktu yang cukup panjang dan membuang waktu yang banyak, tenaga, pikiran saya. Di situ saya hanya menginginkan uang saya tolong dikembalikan, itu saja," terang Uci Flowdea.
"Kalau persyaratan ini dia lakukan, nanti akan saya pertimbangkan lebih jernih lagi. Bagaimana supaya kasus Medina ini tak berlarut-larut," imbuh sang crazy rich.
Sebagai pengingat, Uci Flowdea melaporkan Medina Zein atas dugaan pengancaman pada Oktober 2021. Ia mengaku diancam gara-gara meminta pengembalian uang atas transaksi jual beli tas palsu.
Atas laporan Uci Flowdea, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2022. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP.
Sedang oleh jaksa penuntut umum, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berita Terkait
-
Medina Zein Gandeng Dokter Ganteng! Terungkap Awal Mula Cinta Bersemi di Klinik Kecantikan
-
Tetap Harus Bekerja Saat Keluar dari Penjara, Medina Zein Akui Minder
-
Baru Punya Pacar, Medina Zein Ogah Buru-Buru Menikah Lagi: Gak Dulu!
-
Dulu Dijemput Saat Keluar Bui, Medina Zein Merasa Berdosa Belum Jenguk Isa Zega di Penjara
-
2 Tahun di Penjara, Medina Zein Beberkan Pelajaran Pahit dan Teman yang Sejati
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Percakapan Lodewyk Pusung dengan Istri jadi Bukti Kasus Korupsi MBG
-
Gempa Bumi Jepang Hari Ini Lumpuhkan Listrik Hingga Kereta Cepat, Peringatan Tsunami Dicabut
-
Membaca Es Krim Pertamaku: Luka Batin Tak Selalu Sembuh oleh Waktu
-
Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
-
BTN Siap Perkuat Kemitraan Strategis, Dukung Maluku Utara Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional
-
6 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp 4 Juta, Gaming dan Multitasking Lancar
-
Sosiolog UGM: Aksi Main Hakim Sendiri Cermin Brutalitas Elite dan Krisis Hukum
-
Apple Rilis Update iOS 26.6 dan iPadOS 26.6 untuk Tambal Celah Keamanan
-
Ditinggal Pergi Selamanya, Amanda Seyfried Kenang Momen Bersama Anabul
-
Bukan Koperasi Biasa, Kopdes Infrastruktur Pemerintah untuk Salurkan Bantuan