Suara.com - Sidang Medina Zein atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota pembelaan Medina Zein pada sidang sebelumnya.
Salah satunya adalah menanggapi nota pembelaan pihak Medina Zein terkait bipolar. Jaksa menilai, pengusaha 30 tahun itu dinilai sehat saat menjalani perkara hukum.
"Penuntut umum menilai selama proses sidang berlangsung terdakwa menunjukkan sikap dalam keadaan sehat. Dapat memahami apa yang dikatakan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang.
Penilaian lain adalah saat Medina Zein dan Uci Flowdea melakukan percakapan. Si pengusaha yang mengklaim memiliki gangguan mental bisa berbicara soal UU ITE bahkan memperingatkan orang lain.
"Dari sikap yang ditunjukkan, terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan termasuk dalam Pasal 44 KUHP," kata jaksa.
Sebagai informasi, pasal 44 KUHP menyinggung soal seseorang tidak bisa dipidana karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu dalam penyakit. Hanya saja menurut jaksa, Medina Zein tidak masuk dalam pasal tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stres tingkat tinggi bukan gangguan mental atau kejiwaan, sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap sang jaksa.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan atau pledoi Medina Zein.
Baca Juga: Minta Keringanan Hukuman di Sidang, Medina Zein Bahas Anak Jadi Korban Bully
Hakim tidak langsung memberikan keputusan. Ia memberikan kesempatan kepada Medina Zein untuk memberikan tanggapan atas sanggahan JPU.
Hakim kemudian memberikan waktu kepada pihak Medina Zein untuk membacakan duplik pada esok hari, Selasa (27/9/2022).
Berita Terkait
-
Medina Zein Gandeng Dokter Ganteng! Terungkap Awal Mula Cinta Bersemi di Klinik Kecantikan
-
Tetap Harus Bekerja Saat Keluar dari Penjara, Medina Zein Akui Minder
-
Baru Punya Pacar, Medina Zein Ogah Buru-Buru Menikah Lagi: Gak Dulu!
-
Dulu Dijemput Saat Keluar Bui, Medina Zein Merasa Berdosa Belum Jenguk Isa Zega di Penjara
-
2 Tahun di Penjara, Medina Zein Beberkan Pelajaran Pahit dan Teman yang Sejati
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Virgoun di Big Bang Festival: Cerita Last Child Nyaris Bubar, Siap Sambut 2 Dekade
-
5 Fakta Menarik Stranger Things: Tales from '85, Spin-off Versi Animasi di Netflix
-
Sinopsis Drakor Honour, Ajang Comeback Lee Na Young yang Angkat Kisah 3 Pengacara Perempuan Tangguh
-
Galang Dana buat Bencana Sumatra, Big Bang Festival Kumpulkan Rp22 Juta
-
Fairuz A Rafiq Geram Insanul Fahmi Bilang I Love You ke Inara Rusli dan Mawa
-
Stranger Things Finale: Siapa Saja Korban Tewas dan Apa yang Terjadi dengan Eleven?
-
7 Film Indonesia Terlaris yang Disutradarai Komika, Agak Laen: Menyala Pantiku! Saingi Jumbo
-
Devano Danendra Resmi Buang Nama Belakang, Ini Alasan di Balik Keputusannya
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Penjelasan Ending Stranger Things 5 Finale, Jawab Misteri Paling Besar