Suara.com - Sidang Medina Zein atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota pembelaan Medina Zein pada sidang sebelumnya.
Salah satunya adalah menanggapi nota pembelaan pihak Medina Zein terkait bipolar. Jaksa menilai, pengusaha 30 tahun itu dinilai sehat saat menjalani perkara hukum.
"Penuntut umum menilai selama proses sidang berlangsung terdakwa menunjukkan sikap dalam keadaan sehat. Dapat memahami apa yang dikatakan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang.
Penilaian lain adalah saat Medina Zein dan Uci Flowdea melakukan percakapan. Si pengusaha yang mengklaim memiliki gangguan mental bisa berbicara soal UU ITE bahkan memperingatkan orang lain.
"Dari sikap yang ditunjukkan, terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan termasuk dalam Pasal 44 KUHP," kata jaksa.
Sebagai informasi, pasal 44 KUHP menyinggung soal seseorang tidak bisa dipidana karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu dalam penyakit. Hanya saja menurut jaksa, Medina Zein tidak masuk dalam pasal tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stres tingkat tinggi bukan gangguan mental atau kejiwaan, sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap sang jaksa.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan atau pledoi Medina Zein.
Baca Juga: Minta Keringanan Hukuman di Sidang, Medina Zein Bahas Anak Jadi Korban Bully
Hakim tidak langsung memberikan keputusan. Ia memberikan kesempatan kepada Medina Zein untuk memberikan tanggapan atas sanggahan JPU.
Hakim kemudian memberikan waktu kepada pihak Medina Zein untuk membacakan duplik pada esok hari, Selasa (27/9/2022).
Berita Terkait
-
Medina Zein Gandeng Dokter Ganteng! Terungkap Awal Mula Cinta Bersemi di Klinik Kecantikan
-
Tetap Harus Bekerja Saat Keluar dari Penjara, Medina Zein Akui Minder
-
Baru Punya Pacar, Medina Zein Ogah Buru-Buru Menikah Lagi: Gak Dulu!
-
Dulu Dijemput Saat Keluar Bui, Medina Zein Merasa Berdosa Belum Jenguk Isa Zega di Penjara
-
2 Tahun di Penjara, Medina Zein Beberkan Pelajaran Pahit dan Teman yang Sejati
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Detik-Detik Ariana Grande Diserang Penggemar saat Promo Film Wicked di Singapura
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Buka Peluang Damai, Erika Carlina Hanya Ingin DJ Panda Tulus Akui Kesalahan
-
Profil Maipa Khalifah, Sosok Ibu Pengganti Ruben Onsu yang Terpisah Selama 40 Tahun
-
5 Drakor di Disney+ Tahun Depan, Wajib Masuk Daftar karena Ada Bae Suzy dan Kim Seon Ho
-
Sinopsis Made in Korea, Drakor Comeback Hyun Bin di Disney Plus Hotstar
-
4 Fakta Remake 'My Wife is A Gangster', SinemArt Hadirkan 'Bini Gue Preman'
-
Senderan di Bahu Nicholas Saputra, Raisa Langsung Dijodoh-jodohkan
-
Reza Arap Lamar Lula Lahfah? Bakal Nikah Beda Agama
-
Review Now You See Me: Now You Don't, Reuni Horsemen yang Kurang Greget