Suara.com - Sidang Medina Zein atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Dalam agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota pembelaan Medina Zein pada sidang sebelumnya.
Salah satunya adalah menanggapi nota pembelaan pihak Medina Zein terkait bipolar. Jaksa menilai, pengusaha 30 tahun itu dinilai sehat saat menjalani perkara hukum.
"Penuntut umum menilai selama proses sidang berlangsung terdakwa menunjukkan sikap dalam keadaan sehat. Dapat memahami apa yang dikatakan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum saat sidang.
Penilaian lain adalah saat Medina Zein dan Uci Flowdea melakukan percakapan. Si pengusaha yang mengklaim memiliki gangguan mental bisa berbicara soal UU ITE bahkan memperingatkan orang lain.
"Dari sikap yang ditunjukkan, terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bukan termasuk dalam Pasal 44 KUHP," kata jaksa.
Sebagai informasi, pasal 44 KUHP menyinggung soal seseorang tidak bisa dipidana karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu dalam penyakit. Hanya saja menurut jaksa, Medina Zein tidak masuk dalam pasal tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan dapat disimpulkan gangguan kejiwaan stres tingkat tinggi bukan gangguan mental atau kejiwaan, sehingga terhadap pernyataan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap sang jaksa.
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta hakim menolak nota pembelaan atau pledoi Medina Zein.
Baca Juga: Minta Keringanan Hukuman di Sidang, Medina Zein Bahas Anak Jadi Korban Bully
Hakim tidak langsung memberikan keputusan. Ia memberikan kesempatan kepada Medina Zein untuk memberikan tanggapan atas sanggahan JPU.
Hakim kemudian memberikan waktu kepada pihak Medina Zein untuk membacakan duplik pada esok hari, Selasa (27/9/2022).
Berita Terkait
-
Medina Zein Gandeng Dokter Ganteng! Terungkap Awal Mula Cinta Bersemi di Klinik Kecantikan
-
Tetap Harus Bekerja Saat Keluar dari Penjara, Medina Zein Akui Minder
-
Baru Punya Pacar, Medina Zein Ogah Buru-Buru Menikah Lagi: Gak Dulu!
-
Dulu Dijemput Saat Keluar Bui, Medina Zein Merasa Berdosa Belum Jenguk Isa Zega di Penjara
-
2 Tahun di Penjara, Medina Zein Beberkan Pelajaran Pahit dan Teman yang Sejati
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Hak Jawab Komnas Perempuan Terkait Berita Komentar Publik atas Isu Tolak Kebiri Kiai Ashari
-
Driver Ojol Perempuan Menangis Haru Usai Dapat Tips Duit Segepok dari Turis Asing
-
Video Pengakuan Cewek Ini Viral, Konflik Hotman Paris vs Razman Arif Nasution Kembali Memanas
-
Koperasi Merah Putih Disorot, Isi Rak Barang Terlihat Sepi dan Renggang
-
Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
-
Sempat Simpang Siur, Kiky Saputri Kini Bantah Tuduhan Jadi Buzzer dan Tegaskan Tak Terima Bayaran
-
Tolak Promosi Film yang Dibintangi dengan Alasan Adegan Dewasa, Ratu Sofya Disomasi
-
Sebut SDM Indonesia Manja, Chef Juna Blak-blakan Tak Suka Karyawan Izin Dadakan karena Anak Sakit
-
Bercinta dengan Maut Jadi Ajang Aktor Muda Keluar dari Zona Nyaman, Maxime Bouttier Tampil Toxic
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi