Suara.com - Nikita Mirzani akhirnya kembali resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Serang, sejak Selasa (25/10/2022).
Dia ditahan Kejari Serang karena kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Penasaran seperti apa fakta-fakta Nikita Mirzani ditahan? Berikut ulasannya.
1. Akibat Unggahan Instagram Story
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik pada 16 Mei 2022. Dito Mahendra tidak terima karena Nikita Mirzani menyebutnya belum membayar gaji pesawat pribadi. Nikita Mirzani juga pernah menyebut Dito sudah terkenal sebagai penipu, salah satunya untuk membelikan barang-barang mewah Nindy Ayunda.
2. Terancam 5 Tahun Penjara
Nikita Mirzani dianggap melanggar UU ITE pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Pasal tersebut menjadi unsur objektif alasan penahanan Nikita Mirzani kali ini.
3. Penahanan 20 Hari
Setelah diamankan Kejari Serang, Nikita Mirzani menjalani penyerahan berkas tahap II dan pengecekan kesehatan selama dua jam. Nikita Mirzani kemudian dibawa ke Rutan Serang dan akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022.
Baca Juga: Hari Pertama Ditahan di Rutan Serang, Nikita Mirzani Salat Dhuha Bersama
4. Sempat Histeris
Sebuah video memperdengarkan suara Nikita Mirzani yang menangis dan berteriak saat menjalani proses penyerahan berkas di Kejari Serang. Beberapa kali Nikita Mirzani menyebutkan nama Dito Mahendra yang melaporkan dirinya.
5. Alasan Penahanan
Selain unsur objektif, Nikita Mirzani ditahan karena unsur subjektif yakni agar tidak mengulangi perbuatan, melarikan diri, serta menghilangkan bukti.
6. Menolak Ditahan
Berkesinambungan dengan teriakan histerisnya dalam video yang beredar, Nikita Mirzani sempat menolak ditahan. Ibu tiga anak tersebut akhirnya mau ditahan setelah Kejari Serang melakukan pendekatan persuasif.
Berita Terkait
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Psikolog Lita Gading Sentil Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan: Apa Bedanya dengan di Luar?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Soundrenaline 2025 Gebrak Medan: 4 Lokasi Jadi Saksi Festival Musik Multi-Genre di Jantung Sumatera!
-
Bak Karyawan di Rumah Sendiri, 2 Artis Ini Terima Nafkah dari Suami Pakai Sistem Reimburse
-
24 Tahun Berlalu, Begini Kondisi Terbaru Rumah Tao Ming Tse Meteor Garden
-
Viral dan Raih AMI Awards, Lagu Tabola Bale Telah Mengubah Hidup Seorang Siprianus Bhuka
-
Remake Berbagi Suami Sedang Disiapkan, Masih Tentang Sudut Pandang Perempuan
-
Sinopsis Pro Bono: Drakor Hukum Baru Jung Kyung Ho Sebagai Pengacara, Siap Tayang di Netflix!
-
Momen Tak Terduga di AMI Awards 2025: Raisa Lari Terbirit-birit, Kru sampai Ikutan
-
Sinopsis Air Mata Mualaf: Acha Septiasa Jatuh Cinta dengan Islam, Ditentang Ayah yang Pendeta
-
Sinopsis The Chronology of Water: Debut Penyutradaraan Kristen Stewart
-
Promo Menarik Nonton Film Agak Laen Menyala Pantiku di XXI dan CGV untuk yang Mau Ngirit