Suara.com - Terungkap sudah asal usul kerugian Rp17,5 juta yang disampaikan Dito Mahendra dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani.
Dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Nikita Mirzani, Dito Mahendra awalnya sudah menyepakati transaksi jual beli sepatu mewah dengan seseorang bernama Melisa pada 8 Mei 2022.
"Bertempat di Union Cafe Plaza Senayan, saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi. Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp17,5 juta," bunyi keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).
Sebagai tanda kesepakatan, Melisa membayar uang down payment (DP) atas pembelian sepatu dari Dito Mahendra sebesar Rp5 juta. Uang tersebut diserahkan lewat seseorang bernama Haerul Yusi.
"Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 di apartemen milik saksi Melisa di Jakarta Barat, saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra," lanjut keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani.
Namun pada 18 Mei 2022, Melisa menyatakan batal membeli sepatu tersebut. Sebab, dia melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram.
Melisa lebih percaya ke Nikita Mirzani yang beberapa hari sebelumnya mengunggah foto Dito Mahendra sambil menyebutnya sebagai penipu.
"Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan," bunyi penjelasan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra menyebut ada kerugian materiil di balik pelaporan terhadap Nikita Mirzani. Ia mengaku rugi Rp17,5 juta gara-gara dicemarkan nama baiknya oleh sang presenter.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Pertanyakan Kerugian Pelapor Sebesar Rp17,5 Juta
Nikita Mirzani sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Psikolog Lita Gading Sentil Nikita Mirzani Live Jualan dari Rutan: Apa Bedanya dengan di Luar?
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Film Dokumenter Palestina 'The Voice of Hind Rajab' Akhirnya Tayang di Bioskop Indonesia
-
4 Fakta Menarik dari Teaser Film Alas Roban, Janjikan Teror dari Kawasan Paling Angker di Pantura
-
4 Fakta Menarik Film Esok Tanpa Ibu, Ketika Teknologi Digunakan untuk Menghapus Duka
-
Konser Ungu di Yogyakarta Penuh dengan 1.400 Penonton, Ada yang Datang dari Malaysia
-
Percy Jackson and the Olympians Season 2: Misi Penyelamatan Besar dengan Petualangan Menegangkan
-
5 Kronologi Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli, Dulu Diselingkuhi Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Review Film Legenda Kelam Malin Kundang: Plot Twist Gila Bikin Melongo
-
Ibu Virgoun Menangis, Khawatir Mental Cucu Usai Inara Rusli Dilaporkan Terkait Kasus Selingkuh
-
8 Daftar Film Indonesia Tayang Desember 2025, Ada Timur Hingga Janur Ireng
-
Tak Hanya Selingkuh dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Sebut Suaminya Juga Berbuat Zina