Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan kasus wanprestasi dengan Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat, Kamis (1/12/2022).
Dalam sidang putusan, hakim menyebut ada yang janggal pada gugatan wanprestasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur.
"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang). Namun jumlah nominal kerugian tetap sama dan membuat gugatan rancu," ujar hakim ketua.
Hakim kemudian memilih mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat.
"Karena ekspresi dikabulkan, majelis tidak perlu mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi. Dengan ini tidak menerima semua gugatan dari penggugat," kata hakim ketua.
Meski begitu, majelis hakim tetap memberi waktu 14 hari bagi penggugat untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," tutur hakim ketua.
Sebagai pengingat, Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi dalam kerja sama bisnis hotel dan apartemen di kawasan Tangerang, Banten.
Awalnya, Ustaz Yusuf Mansur menawarkan kerja sama bisnis ke jamaahnya untuk ikut berinvestasi di hotel dan apartemen tersebut. Namun di tengah jalan, bisnis itu mengalami kendala.
Baca Juga: Video Wirda Mansur Tak Bisa Ngaji Bikin Geger, Anak Ustaz Yusuf Mansur Buru-Buru Klarifikasi
Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku sudah mengembalikan dana investasi dari orang-orang yang bekerjasama dengannya. Namun 12 investor mengaku belum menerima pengembalian uang dari sang pendakwah.
Oleh karenanya, 12 investor tersebut menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Desember 2021 dan meminta ganti rugi Rp785 juta.
Berita Terkait
-
Disebut Tidak Bisa Mengaji, Wirda Mansur Langsung Beri Penjelasan: Banyak Yang Salah Paham
-
Video Wirda Mansur Tak Bisa Ngaji Bikin Geger, Anak Ustaz Yusuf Mansur Buru-Buru Klarifikasi
-
Halunya Ustadz Yusuf Mansur Bakal Beli Klub Manchester United: Asli, Murah Itu!
-
Ustaz Yusuf Mansur Sebut Harga MU Rp 167 Triliun Murah, Bedakan Dream Dengan Halu
-
'Dari Mana Uangnya', Ustaz Yusuf Mansur Ingin Beli Klub MU Rp 167 Triliun
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Nadin Amizah Alami Gangguan Saraf Langka, Kualitas Vokal Turun Drastis
-
Kepalanya Bocor saat Umrah, Arie Untung: Mungkin Sujudnya Kurang
-
Inara Rusli Menyesal Pernah Bilang, Tak Ada Perempuan Baik-Baik yang Mau Sama Suami Orang
-
Khusus Hari Ini, Promo M-Tix Buy 1 Get 1 Free untuk Film Musuh Dalam Selimut
-
Inara Rusli Akui Pernah Pukul Anak, Tuduhan Mantan Mertua Benar
-
Beda Prinsip Soal Istri, Intip 6 Adu Gaya Indra Priawan vs Ibrahim Risyad
-
Inara Rusli Mual Dengar Ucapan Insanul Fahmi 'I Love You Mawa, I Love Inara'
-
Polemik Lagu Tak Diberi Tulang Lagi, Respons Kaka Slank Dihubungi Kuburan Band
-
Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
-
Anime Legendaris 5 Centimeters Per Second Tayang Ulang Januari 2026, Ini Sinopsisnya!