Suara.com - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang putusan kasus wanprestasi dengan Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat, Kamis (1/12/2022).
Dalam sidang putusan, hakim menyebut ada yang janggal pada gugatan wanprestasi terhadap Ustaz Yusuf Mansur.
"Di tengah persidangan, ada perubahan jumlah orang dari 13 (orang) menjadi 12 (orang). Namun jumlah nominal kerugian tetap sama dan membuat gugatan rancu," ujar hakim ketua.
Hakim kemudian memilih mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dari pihak Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat.
"Karena ekspresi dikabulkan, majelis tidak perlu mempertimbangkan keterangan-keterangan para saksi. Dengan ini tidak menerima semua gugatan dari penggugat," kata hakim ketua.
Meski begitu, majelis hakim tetap memberi waktu 14 hari bagi penggugat untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.
"Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari," tutur hakim ketua.
Sebagai pengingat, Ustaz Yusuf Mansur digugat wanprestasi dalam kerja sama bisnis hotel dan apartemen di kawasan Tangerang, Banten.
Awalnya, Ustaz Yusuf Mansur menawarkan kerja sama bisnis ke jamaahnya untuk ikut berinvestasi di hotel dan apartemen tersebut. Namun di tengah jalan, bisnis itu mengalami kendala.
Baca Juga: Video Wirda Mansur Tak Bisa Ngaji Bikin Geger, Anak Ustaz Yusuf Mansur Buru-Buru Klarifikasi
Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku sudah mengembalikan dana investasi dari orang-orang yang bekerjasama dengannya. Namun 12 investor mengaku belum menerima pengembalian uang dari sang pendakwah.
Oleh karenanya, 12 investor tersebut menggugat Ustaz Yusuf Mansur ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Desember 2021 dan meminta ganti rugi Rp785 juta.
Berita Terkait
-
Disebut Tidak Bisa Mengaji, Wirda Mansur Langsung Beri Penjelasan: Banyak Yang Salah Paham
-
Video Wirda Mansur Tak Bisa Ngaji Bikin Geger, Anak Ustaz Yusuf Mansur Buru-Buru Klarifikasi
-
Halunya Ustadz Yusuf Mansur Bakal Beli Klub Manchester United: Asli, Murah Itu!
-
Ustaz Yusuf Mansur Sebut Harga MU Rp 167 Triliun Murah, Bedakan Dream Dengan Halu
-
'Dari Mana Uangnya', Ustaz Yusuf Mansur Ingin Beli Klub MU Rp 167 Triliun
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
6 Fakta Menarik Jodoh 3 Bujang yang Bikin Jadi Raja di Netflix
-
Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK
-
Top 5 Serial Netflix Hari Ini: Drama Korea Mendominasi, Serial Indonesia Bertengger di Tiga Besar
-
Sinopsis The Hunger Games: Sunrise on the Reaping, Ungkap Asal-usul Haymitch Abernathy
-
Film Dukun Magang: Ketika Logika Mahasiswa Skeptis Terpaksa Berguru pada Ilmu Gaib
-
7 Drama Kim Woo Bin, Aktor yang Siap Menikah dengan Shin Min Ah
-
5 Rekomendasi Drakor Populer Tentang Balas Dendam, Terbaru Taxi Driver 3 Tayang Hari Ini
-
Review Film Wicked: For Good, Penutup Manis yang Kadang Terasa Kurang Bumbu
-
SinopsisThe Hunger Games: Sunrise on the Reaping, Ungkap Asal-usul Haymitch Abernathy
-
Backtrace: Upaya Sylvester Stallone Mengungkap Perampokan Misterius, Malam Ini di Trans TV