Suara.com - Nikita Mirzani saat ini masih di tahan di Rutan Serang di, di samping sidang yang terus berjalan. Meski begitu, sahabat Nikita, Fitri Salhuteru masih optimistis hakim mengabulkan penangguhan penahanan sang artis.
"Saya masih optimis hakim akan mengabulkan pengalihan status penahanan Nikita jadi tahanan rumah atau tahanan kota," ujar Fitri Salhuteru, ditemui usai sidang Nikita Mirzani di PN Serang, Banten, Senin (5/12/2022).
Fitri Salhuteru merasa hakim harus mempertimbangkan kondisi Nikita Mirzani yang mengidap saraf terjepit guna penangguhan penahanan.
"Nikita kesehatannya kan agak enggak baik. Terus dia jadi orangtua tunggal juga di rumah," kata Fitri Salhuteru.
Apalagi menurut Fitri Salhuteru, penyakit saraf terjepit yang diderita Nikita Mirzani sempat kambuh lagi di penjara.
"Ya seperti itu ya kira-kira. Sebetulnya saya bawa juga hasil rontgen Nikita yang terbaru, saya dapat dari dokternya," imbuh Fitri Salhuteru.
Namun karena hakim sudah memutuskan untuk tetap menahan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga tidak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa berharap hakim mengubah kebijakan tentang itu.
"Ya sudah lah, hakim kan juga sebenarnya sudah tahu," ucap Fitri Salhuteru.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang imbas laporan Dito Mahendra. Namun oleh hakim, permohonan Nikita Mirzani belum bisa dikabulkan dengan alasan kelancaran proses hukum.
Baca Juga: Ditanya soal Kehadiran Pacar Bule di Sidang, Nikita Mirzani Malu-Malu dan Malah Memuji Wartawan
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Oktober 2022. Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Ditanya soal Kehadiran Pacar Bule di Sidang, Nikita Mirzani Malu-Malu dan Malah Memuji Wartawan
-
'Tetap Semangat Ya, Jangan Loyo', Hakim Semangati Nikita Mirzani di Ruang Sidang
-
Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Girang dan Siap Buka-Bukaan Lawan Dito Mahendra
-
Pacar Bule Datang Saksikan Sidang, Ingin Beri Kejutan ke Nikita Mirzani
-
Ditanya Kemana Nikita Mirzani, Azka Raqila Menjawab dengan Polos: Lagi Syuting Cari Duit
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Hormati Mendiang Ayah, Sarwendah Rayakan Imlek tanpa Angpao dan Baju Merah
-
Sikap Gelisah Nia Ramadhani saat Makan Kenapa? Gerak-geriknya Jadi Tebak-tebakan
-
Kematian Tragis Kurt Cobain, Pukulan Telak Grunge dan Misteri Bunuh Diri atau Dibunuh
-
Lamar Claudia Andhara, Momen Riza Syah Salaman dan Cium Tangan Calon Ibu Mertua Kena Julid
-
Setelah Inara Rusli, Giliran Insanul Fahmi Ngadu ke Komnas PA: Belum Bertemu Anak 4 Bulan
-
Sinopsis 5 Film Indonesia di Puncak Netflix per Hari Ini
-
KNetz vs SEAblings Masih Panas, Kini Pemain Film Lara Ati Jadi Korban
-
Sinopsis Heartbreak High Season 3, Musim Penutup Penuh Skandal di SMA Hartley
-
Ini Video Lengkap Aurel Hermansyah Disebut Diabaikan Gen Halilintar
-
Sinopsis Salmokji, Kim Hye Yoon Terjebak Teror Mengerikan di Waduk Terpencil