Suara.com - Nikita Mirzani belum bisa bernapas lega. Sebab permohonan penangguhan penahanan yang diajukan belum bisa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
"Majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," ujar hakim ketua dalam sidang hari ini, Senin (5/12/2022).
Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulangkan Nikita Mirzani ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang tempatnya menginap usai jadi tersangka pencemaran nama baik.
"Terdakwa kembali ke tahanan, dan penasihat hukum tetap mendampingi terdakwa dalam persidangan," kata hakim.
Meski begitu, hakim sempat menyemangati Nikita Mirzani yang penangguhan penahanannya belum bisa dikabulkan.
"Terdakwa harus tetap semangat ya, jangan loyo," ujar hakim kepada Nikita Mirzani yang duduk di kursi terdakwa.
Apalagi di sidang yang akan datang, Nikita Mirzani akan berhadapan langsung dengan Dito Mahendra dalam agenda pembuktian.
"Pekan selanjutnya kan saatnya untuk anda membuktikan," ucap hakim ketua.
Sementara, Nikita Mirzani sendiri tak terlalu ambil pusing dengan keputusan hakim yang belum menerima permohonan penangguhan penahanannya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pusing Hadapi Dito Mahendra, Sang Pacar Bule Datangi Sidang Malah Bawa Tim Vlog
"Ah, biasa saja lah, kayak begini mah," ungkap Nikita Mirzani usai sidang.
Nikita Mirzani malah menganggap permohonan penangguhan penahanannya lebih baik ditolak daripada menimbulkan masalah baru.
"Kalau dikabulkan, nantinya aneh lagi, ya kan?" kata Nikita Mirzani.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Pusing Hadapi Dito Mahendra, Sang Pacar Bule Datangi Sidang Malah Bawa Tim Vlog
-
Beri Support sang Pacar, Antonio Dedola Hadir dalam Sidang Nikita Mirzani
-
Nikita Mirzani Girang Bakal Bertemu Dito Mahendra, Ini Alasannya
-
Niat Beri Kejutan, Pacar Bule Nikita Mirzani Diam-diam Hadiri Sidang
-
Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Girang dan Siap Buka-Bukaan Lawan Dito Mahendra
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Gigi Hadid Klarifikasi Usai Namanya Muncul di Dokumen Epstein
-
Ngamen di Pinggir Jalan Sepatan, Pinkan Mambo Raup Saweran Rp26 Juta dalam 3 Jam
-
Sinopsis Film Jadi Tuh Barang, Kisah Kocak Oki Rengga dari Patah Hati hingga Jadi Pawang Hujan
-
Reaksi Arya Khan Disindir Michelle Ashley Bikin Pinkan Mambo Downgrade Sampai Ngamen di Jalanan
-
Dokter Piprim Kecam Billboard Promosi Film Aku Harus Mati, Dinilai Berbahaya Bagi Mental Anak
-
Niko Al Hakim Ungkit Penelantaran Kucing di 2024, Pihak yang Rescue Bela Rachel Vennya
-
Pesona Nikita Willy Berhijab Saat Liburan di Jepang Curi Perhatian
-
Karina Ranau Protes, Foto Almarhum Epy Kusnandar Dipakai Jual Jaket Kang Mus
-
Tidak Direstui Fans! Siapa Elias Ronnenfelt? Pria yang Dirumorkan Dekat dengan Jenna Ortega
-
Film Autopsy: Dead Body Can Talk, Jejak Kebenaran di Meja Autopsi