Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum senilai Rp20,7 miliar yang dilayangkan Razman Arif Nasution terhadap dokter Richard Lee.
"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat. Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Richard Lee saat membacakan salinan putusan di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (23/12/2022).
Menurut Richard Lee, gugatan mantan pengacaranya itu ditolak hakim karena dianggap tak masuk akal.
"Abang mantan kan minta gaji untuk 10 tahun ke depan, menurut hakim itu tidak masuk akal," ujarnya.
Hakim disebut Richard Lee juga menilai dirinya tak melanggar kesepakatan dalam kontrak karena sudah membayar jasa Razman Arif Nasution saat diminta jadi kuasa hukum. Justru, Arif sebagai penggugat yang dianggap melanggar kontrak.
"Penggugat tidak melakukan kewajibannya. Padahal tergugat sudah minta penggugat untuk review dokumen sebanyak empat kali," kata Richard Lee.
Razman Arif Nasution juga disebut Richard melanggar kode etik advokat dengan menyebar data pribadi dirinya ke publik.
"Penggugat menyampaikan data-data pribadi tergugat ke publik. Padahal berdasar kode etik advokat, itu tidak diperbolehkan," kata Dokter Richard Lee.
Sehingga dengan situasi tersebut, hakim menganggap pemutusan kontrak kerja sama antara Dokter Richard Lee dan Razman Arif Nasution tidak melanggar hukum.
"Pemutusan perjanjian yang dilakukan tergugat sah dan tidak melawan hukum," ujar Dokter Richard Lee.
Sebagai pengingat, Dokter Richard Lee digugat Razman Arif Nasution sebesar Rp20,7 miliar pada 11 Mei 2022. Ia dianggap merugikan sang pengacara karena memutus kuasa secara sepihak.
Putusan pengadilan atas gugatan Razman Arif Nasution ke Dokter Richard Lee sendiri ditetapkan pada 21 Desember 2022. Masing-masing pihak masih diperkenankan mengambil langkah hukum atas putusan tersebut.
Berita Terkait
-
Parodikan Pengacara Rekan Razman Nasution, Denise Chariesta Dilaporkan ke Polisi
-
Ida Netty Pengacara Razman Arif Nasution Ngamuk-Ngamuk Sambil Puji Paras Dokter Richard Lee: Ternyata Anda Ganteng Lho!
-
Razman Arif Nasution Gengsi Belanja di Toko Online, Dicibir: Baju Mahal, Harga Diri Murah
-
Masih Sakit Hati Disebut Punya Kelainan Seksual, Hotman Paris Ogah Damai dengan Razman Arif Nasution
-
Razman Nasution Ngaku Sulit Percaya Hakim, Dibikin Ramai Uya Kuya dan Dokter Richard Lee
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Deretan Film Korea Berlatar Bencana Banjir, Terbaru The Great Flood
-
Melankolia yang Menenangkan: Starrducc Tutup 2025 dengan Mini Album Starrducc III
-
Perjalanan Karier Aura Kasih, Nyaris Nyaleg atas Rekomendasi Ridwan Kamil?
-
Deretan Drama dan Film Original Netflix yang Dibintangi Park Hae Soo
-
6 Film Natal Klasik dengan Rating Tertinggi, Wajib Ditonton saat Liburan
-
Konser Raya 31 INDOSIAR Luar Biasa, Tampilkan Rhoma Irama, Iwan Fals hingga Agnez Mo
-
Sinopsis Emily in Paris Season 5: Petualangan Lily Collins Berlanjut, Tayang Hari Ini di Netflix
-
Sinopsis Dracula, Kisah Cinta Abadi Berbalut Horor
-
Yuni Shara Dituding Selingkuh dengan Irwan Mussy, Maia Estianty Bolak-balik Klarifikasi
-
Wrath of the Titans: Perang Manusia Lawan Dewa dan Monster, Tayang Malam Ini di Trans TV