Suara.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Sama seperti sidang sebelumnya, majelis hakim masih menunggu kesanggupan jaksa penuntut umum menghadirkan Dito Mahendra.
Seperti biasanya, Nikita Mirzani dihadirkan di Pengadilan Negeri Serang memakai mobil tahanan.
Mengenakan rompi tahanan merah, Nikita Mirzani menebar senyum kepada awak media. Ia juga mengabarkan kondisinya.
"Halo, baik," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani turut menyatakan kesiapan mengikuti sidang seperti sebelumnya.
"Iya dong, siap," tutur Nikita Mirzani masih sambil tersenyum.
Belum diketahui apakah Dito Mahendra bakal hadir di sidang hari ini. Namun Nikita Mirzani berharap sang pelapor hadir sesuai perintah majelis hakim.
"Sesuai perintah majelis hakim, jaksa harus bisa membawa saksi korban Dito Mahendra dengan cara paksa," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Lagi di Penjara, Nikita Mirzani Dipuji Salurkan Bantuan Sampai Rp 20 Juta Buat Warga Papua
Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang. Majelis hakim sampai memberi tiga kali kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Padahal Lagi Dirawat di RS, Nikita Mirzani Dipaksa Pulang ke Rutan
-
Kondisi Nikita Mirzani Makin Parah, Dugaan Auto Imun hingga Harus Operasi akibat Pengapuran Tulang
-
Kondisinya Memprihatinkan, Nikita Mirzani Dipaksa Pulang ke Rutan Padahal Lagi Dirawat di RS
-
Berawal Ngeluh Pusing hingga Berobat ke Swiss, Nikita Mirzani Kini Alami Pengeroposan Tulang
-
Dirawat, Nikita Mirzani Siapkan Fisik dan Mental untuk Bertemu Dito Mahendra di Sidang
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polemik Berkas Korupsi PLTU Batubara, Langkah Polri Dinilai Lawful dan Rasional
-
Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Sedot 1,1 Juta Penonton, Roda Ekonomi Tembus Rp5 Triliun
-
Dimulai dari Reservasi, Hotel di Gading Serpong Ini Andalkan Pengalaman Serba Digital
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam