Entertainment / Gosip
Kamis, 02 Februari 2023 | 12:30 WIB
Potret Mesra Venna Melinda dan Ferry Irawan Sebelum KDRT (Instagram/@ferryirawanreal)

Suara.com - Venna Melinda akan segera menggugat cerai Ferry Irawan imbas dugaan KDRT. 

"Soal cerai, alhamdulillah drafnya sudah selesai," ujar Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta pada 1 Februari 2023.

Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Lantas, bagaimana pembagian harta bersama Venna Melinda dan Ferry Irawan setelah cerai nanti?

"Mereka menandatangani perjanjian pra nikah, artinya seluruh harta dari masing-masing adalah hak masing-masing, tidak sebagai harta gono-gini," jelas kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea.

Venna Melinda untuk saat ini juga tak mau memusingkan hal itu. Ia ingin fokus mengurus gugatan cerai terhadap Ferry Irawan lebih dulu.

Venna Melinda kembali menangis menceritakan kasus KDRT yang ia alami dari Ferry Irawan. Venna menggelar jumpa pers bersama Hotman Paris di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Dalam proses perceraian itu cerai dulu, baru kemudian kalau ada harta gono-gini baru di situ lah diselesaikan, ada pisah harta atau tidak," tutur Hotman Paris Hutapea.

Venna Melinda lewat Hotman Paris Hutapea juga sangsi Ferry Irawan menghasilkan harta bersama selama berumah tangga.

"Ada hartanya nggak dia?" ucap Hotman Paris Hutapea.

Cerita KDRT di rumah tangga Venna Melinda terungkap usai ia membuat laporan di Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Menurut cerita Venna Melinda, Ferry Irawan sudah berkali-kali melakukan kekerasan namun tidak pernah meninggalkan bekas.

Baca Juga: Sering Menangis, Psikologis Ferry Irawan Terganggu Gegara Kasus KDRT

"Mungkin kejadian tanggal 8 (Januari) itu sudah qadarullah. Allah bisa memperlihatkan bagaimana darah yang begitu banyak keluar tidak berhenti," kata Venna Melinda.

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

Load More