Suara.com - Athalla Naufal sempat mendengar kabar kedatangan keluarga Ferry Irawan ke kediaman Venna Melinda belum lama ini. Namun ia tidak tahu detailnya.
"Situasinya, aku lagi di Bali sama kakak, ada kerjaan. Tapi sempat lihat di sosmed sih, ada mamanya om Ferry datang ke rumah," ujar Athalla Naufal di kawasan Warung Buncit, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Athalla Naufal menghargai niat baik keluarga Ferry Irawan yang datang menemui Venna Melinda. Sebagai sesama manusia, sudah semestinya mereka saling bermaafan.
"Ya kita memang harus saling memaafkan satu sama lain kan," tutur Athalla Naufal.
Hanya saja, Athalla Naufal sadar Venna Melinda masih trauma dengan tindak KDRT Ferry Irawan. Sehingga ia meminta keluarga sang pesinetron untuk tidak memaksakan kehendak bertemu.
"Menurut aku sih, kita kan nggak bisa memaksa orang ya. Mungkin mama masih trauma dan belum siap ketemu keluarganya, kan itu hak dia juga," terang Athalla Naufal.
Secara garis besar, Athalla Naufal tetap memilih mendukung langkah apa pun yang Venna Melinda tempuh dalam masalahnya dengan Ferry Irawan.
"Jadi ke depannya gimana, aku tergantung mama saja," kata Athalla Naufal.
Sebagaimana diketahui, keluarga Ferry Irawan memang pernah datang ke kediaman Venna Melinda. Mereka ingin bertemu untuk membicarakan tudingan KDRT terhadap lelaki 46 tahun.
Baca Juga: Ferry Irawan Ternyata Pernah Rayu Anggia Novita Usai Cerai, Sampai Tunjukkan Tubuhnya Ini...
Hanya saja, pertemuan tidak terjadi karena Venna Melinda menolak menemui keluarga Ferry Irawan.
Cerita KDRT di rumah tangga Venna Melinda terungkap usai ia membuat laporan di Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Ibu tiga anak mengaku mengalami kekerasan fisik usai cekcok di salah satu hotel tempat mereka menginap.
"Abi angkat badan saya, abi tindih badan saya sampai tidak bisa bergerak, abi pegang tangan saya, kemudian abi tekan kepala saya, abi kunci jidat saya pakai kepala. Itu sakit," papar Venna Melinda.
Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.
Belum selesai sampai di situ, Venna Melinda juga mengumumkan keinginan cerai dari Ferry Irawan gara-gara tidak mengakui tindak KDRT di Kediri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Denny Sumargo Konfirmasi Yai Mim Meninggal Dunia, Sebut Berpulang Saat Ditahan
-
Anwar BAB Sempat Merasa Janggal Sebelum Boiyen Menikah dengan Rully Anggi Akbar
-
Shindy Samuel Minta Maaf ke Rendy usai Ditalak, Akui Tak Bisa Penuhi Nafkah Batin
-
Review Ready or Not 2: Ketegangan Tanpa Henti tapi Tetap Bikin Tertawa
-
Review Golden Job: Misi Terakhir yang Berujung Pengkhiantan, Malam Ini di Trans TV
-
Buntut Tamara Bleszynski Tak Dampingi Teuku Rassya di Pelaminan, Mantan Suaminya Dihujat
-
Tak Dilibatkan Urus Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Ahmad Dhani Akui Cuma Diminta Sumbangan
-
Update Casting Harry Potter 2026: Ralph Fiennes Sebut Satu Nama Mengejutkan untuk Voldemort Baru
-
Kabar Duka, Muhammad Imam Muslimin 'Yai Mim' Meninggal Dunia
-
Grup Chat Mahasiswa FH UI Diduga Berisi Konten Pelecehan Seksual, Pihak Kampus Buka Suara