Entertainment / Gosip
Senin, 13 April 2026 | 18:19 WIB
Universitas Indonesia (Dokumentasi ui.ac.id)
Baca 10 detik
  • Tangkapan layar berisi konten pelecehan seksual oleh sejumlah mahasiswa FH UI viral di media sosial platform X.
  • Dekan FH UI mulai melakukan penelusuran dan verifikasi internal bersama Satgas PPKS per 12 April 2026.
  • BPM FH UI mencabut status keanggotaan aktif 16 mahasiswa terduga pelaku dari organisasi Ikatan Keluarga Mahasiswa.

Suara.com - Media sosial diramaikan oleh beredarnya tangkapan layar percakapan grup daring yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). 

Grup tersebut disorot karena berisi konten yang mengarah pada pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan. 

Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar dari sebuah grup percakapan menyebar luas di platform media sosial X (sebelumnya Twitter), menunjukkan dialog yang merendahkan perempuan.

Ironisnya, beberapa anggota grup tersebut dilaporkan memegang jabatan di berbagai organisasi kemahasiswaan.

Hal ini memicu kecaman luas dari warganet yang menilai perilaku tersebut tidak pantas dan mencoreng nama baik institusi pendidikan.

Menanggapi hal ini, pihak FH UI merilis pernyataan resmi pada Senin, 13 April 2026.

Dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun Instagram @fakultashukumui, Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan bahwa pihak fakultas telah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini pada Minggu, 12 April 2026.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," tulis pernyataan tersebut.

Pihak dekanat menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan seluruh sivitas akademika adalah prioritas utama.

Baca Juga: Viral Lowongan ART Gaji Rp1 Juta, Netizen Murka: VOC Aja Enggak Gitu-Gitu Amat!

Saat ini, FH UI tengah melakukan proses penelusuran dan verifikasi secara serius dan menyeluruh.

Proses ini dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.

"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," lanjut pernyataan itu.

Fakultas juga menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi pihak yang membutuhkan perlindungan dan mengajak semua pihak untuk menahan diri tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi guna menghormati proses yang sedang berlangsung.
Sementara itu, sebagai respons dari lembaga mahasiswa, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI telah menerbitkan surat keputusan yang mencabut status keanggotaan aktif 16 mahasiswa terduga dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI.

Load More