Suara.com - Aktor Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah, atas dugaan kekerasan seksual. Rizal lewat kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewata Sari, akhirnya menanggapi laporan tersebut.
"Saya tidak bisa menyampaikan bahwasanya itu salah apa benar. Biar lah ranah hukum yang membuktikan terkait penyimpangan atau kekerasan seksual," ujar Mila Ayu Dewata Sari di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Mila menolak merespons panjang lebar karena menilai persoalan kliennya tak pantas diumbar kepada publik. Kata dia, hal tersebut masuk ke ranah privasi.
"Ini kan terkait masalah rumah tangga ya, tidak arif kalau saya sampaikan kejadian yang sebenarnya seperti apa," ujar Mila.
Hanya saja, Mila berencana mengajukan tawaran mediasi ke pihak Sarah. Menurut dia, tidak elok membawa perkara rumah tangga ke jalur hukum.
"Saya ingin mediasi, karena ini ranah rumah tangga, jadi tidak lazim disampaikan ke publik. Ketika berkaitan dengan urusan mereka berdua, ya cukup mereka berdua yang mengetahui ini semua," ujar Mila.
Rizal Djibran yang coba dihubungi lewat sambungan video call pun belum mau memberikan keterangan tentang laporan Sarah.
"Nggak bisa ngomong, suaranya lagi habis," ucap Rizal Djibran.
Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah pada 13 Februari 2023. Sarah mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun pada Maret 2022.
Baca Juga: Alibinya Hijrah, Nggak Tahunya Rizal Djibran Selalu Mabuk Setiap Pulang Larut
"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto.
Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.
"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Tris Haryanto.
Penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan meminta keterangan Sarah terkait dugaan KDRT Rizal Djibran Selasa (21/2023) besok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Dituduh eks Istri Andre Taulany Langgar Privasi, Pengacara ART: Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
-
Pilihan Redaksi: 5 Film Netflix Siap Isi Malam Minggu dengan Adrenalin
-
Bikin Video Berakhir Insiden Berdarah, Cinta Laura Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Ibunda Fariz RM Meninggal Dunia
-
ART Pastikan Kenzy Taulany Tak Marah Fotonya Diposting, Erin Cuma Mengada-ada?
-
ART Hanya Bercanda Akui Kenzy Taulany Suaminya: Mana Mungkin, Saya Juga Punya Suami
-
Westlife Bolak-balik ke Indonesia, Apakah Riders-nya Bikin Pusing Promotor?
-
Upaya Duda Lina Jubaedah Jadikan Bintang Ahli Waris Berakhir Tragis, Hakim Nilai Cacat Formil
-
Erin Serang Balik, Sebut ART Posting Foto Kenzy Taulany dan Akui Sebagai Suami