Suara.com - Aktor Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah, atas dugaan kekerasan seksual. Rizal lewat kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewata Sari, akhirnya menanggapi laporan tersebut.
"Saya tidak bisa menyampaikan bahwasanya itu salah apa benar. Biar lah ranah hukum yang membuktikan terkait penyimpangan atau kekerasan seksual," ujar Mila Ayu Dewata Sari di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Mila menolak merespons panjang lebar karena menilai persoalan kliennya tak pantas diumbar kepada publik. Kata dia, hal tersebut masuk ke ranah privasi.
"Ini kan terkait masalah rumah tangga ya, tidak arif kalau saya sampaikan kejadian yang sebenarnya seperti apa," ujar Mila.
Hanya saja, Mila berencana mengajukan tawaran mediasi ke pihak Sarah. Menurut dia, tidak elok membawa perkara rumah tangga ke jalur hukum.
"Saya ingin mediasi, karena ini ranah rumah tangga, jadi tidak lazim disampaikan ke publik. Ketika berkaitan dengan urusan mereka berdua, ya cukup mereka berdua yang mengetahui ini semua," ujar Mila.
Rizal Djibran yang coba dihubungi lewat sambungan video call pun belum mau memberikan keterangan tentang laporan Sarah.
"Nggak bisa ngomong, suaranya lagi habis," ucap Rizal Djibran.
Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah pada 13 Februari 2023. Sarah mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun pada Maret 2022.
Baca Juga: Alibinya Hijrah, Nggak Tahunya Rizal Djibran Selalu Mabuk Setiap Pulang Larut
"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto.
Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.
"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Tris Haryanto.
Penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan meminta keterangan Sarah terkait dugaan KDRT Rizal Djibran Selasa (21/2023) besok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
Terkini
-
Rekomendasi Drama Korea Thriller 2025, Terbaru Queen Mantis
-
Gebrakan Primus Yustisio di Senayan: Malu Pak, Anak Pejabat Dapat LPDP!
-
Yovie Widianto Akui Suka K-Pop di Konser Miliaran Cinta, Bangga Lagunya Dinyanyikan Artis Korea
-
Nadya Almira Bereaksi Usai Kasus Tabrak Larinya Diungkit, Singgung Surat Perjanjian dengan Keluarga
-
Kejanggalan Penemuan Orang Hilang Disorot Coki Pardede: Absurd Banget!
-
Disinggung soal Korban Tabrak Lari 13 Tahun Lalu, Nadya Almira Langsung Hapus Unggahan Instagram
-
Jirayut Ungkap Cara Unik Penetapan Wajib Militer di Thailand, Akui Was-Was Kalau Terpilih
-
Jadi Pemeran Utama Bareng Davina Karamoy di Film Kang Solah, Rigen Rakelna Deg-degan
-
Denny Sumargo Pastikan Ahmad Sahroni Belum Kabur ke Luar Negeri Saat Rumahnya Dijarah
-
Profil Nadya Almira, Mantan Aktris FTV yang Dituding Tak Tanggung Jawab Usai Tabrak Orang