Suara.com - Nama Raffi Ahmad disebut-sebut sebagai artis R yang terlibat dalam kasus dugaan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Isu ini mencuat setelah Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebutkan tentang orang kaya baru yang memiliki hubungan bisnis dengan Rafael Alun, tersangka kasus gratifikasi.
Ramainya isu ini telah ditanggapi oleh manajer Raffi Ahmad, Prio, Dia mengatakan tak mungkin artis pegangannya itu terlibat tindak pidana.
"Nggak mungkinlah (Raffi terlibat pencucian uang)," kata Prio pada awak media, Kamis (30/3/2023).
Prio juga kaget kenapa bosnya masuk ke daftar yang ditebak warganet. Menurutnya, pihak internal Raffi Ahmad juga tak pernah membicarakan isu tersebut.
"Aku baru tahu kabar itu. Aku nggak tahu, belum pernah dengar apa-apa, untuk sementara enggak ada apa-apa juga (kabar dari RANS)," ujar dia.
Terlepas benar atau tidak Raffi Ahmad terlibat kasus Rafael, apa itu pencucian uang?
Dilansr dari laman Hukumonline.com, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana lanjutan atau secondary crime dari tindak pidana asal atau primary crime.
Sebagai tindak pidana lanjutan, keberadaan TPPU sangat tergantung pada tindak pidana asal. Meskipun menyangkut pembuktian TPPU, tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Secara umum, tindak pidana pencucian dapat dipahami sebagai tindakan yang tujuannya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang asal usulnya dari kegiatan tidak sah (dirty money) dan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana (proceeds of cime) dibuat agar seolah-olah bukan berasal dari kejahatan.
Di Indonesia, tindak pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pencucian uang juga dibedakan dalam tiga tindak pidana, yakni:
- Tindak pidana pencucian uang aktif. Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).
- Tindak pidana pencucian uang pasif. Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
- Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.
Sementara, hukuman bagi pelaku tindak pidana pencucian uang cukup berat, yakni
dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun. Ada denda juga paling banyak 10 miliar rupiah.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyebutkan tentang orang kaya baru yang memiliki hubungan bisnis dengan Rafael Alun.
"Beberapa aset dari Rafael yang sudah diperiksa, ternyata Rafael terakses dengan orang kaya baru yang mengendalikan bisnis. Modal dasarnya saja 170an miliar, lalu bisnis ini angkanya triliun," katanya.
Iskandar Sitorus mengungkap bahwa orang kaya baru tersebut berinisial R dan seorang laki-laki. R diduga adalah figur publik karena disebut sangat dikenal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Komitmen Hamish Daud Usai Sepakat Cerai dari Raisa, Janji Tak Akan Lari dari Tanggung Jawab
-
Jadi Pemeran Utama, Adipati Dolken Siapkan Sentuhan Lokal di Film What's Up with Secretary Kim?
-
Ditanya Soal Pisah Rumah dengan Raisa Sejak Digugat Cerai, Hamish Daud Fokus Move On
-
5 Fakta Unik Diana Pungky yang Jarang Diketahui, Ditawari Jadi Model Gegara ke Supermarket
-
Hamish Daud Ogah Bongkar Alasan Digugat Cerai Raisa: Itu Antara Kami Saja
-
Bantah Jadi Pelakor, Violentina Kaif Istri Andrew Andika Sentil Tengku Dewi Suka Buka Aib Orang
-
Adly Fairuz Dicap Cowok Redflag, Dugaan Penyebab Digugat Cerai Angbeen Rishi Terendus
-
Cerita Jennifer Bachdim Diselamatkan Damkar, Ada Apa?
-
5 Konten Terpopuler Nessie Judge, Kini Viral Karena Kontroversi Junko Furuta
-
18 Bulan Berpisah, Kejutan Prajurit TNI Ini Bikin Anak-anaknya Nangis Histeris