Suara.com - Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Pejabat Ditjen Pajak ini menyebut penyidik KPK telah menggeledah kediamannya hingga kemudian dia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Penetapan tersangka Rafael itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tanggal 27 Maret 2023. Ayah Mario Dandy ini diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan perpajakan. Simak nasib Rafael Alun usai ditetapkan jadi tersangka berikut ini.
1. Jadi Bulan-Bulanan Netizen
Rafael mengatakan selama ini dia seolah-olah 'ditelanjangi' publik padahal tidak melakukan kasus pidana. Dia mengatakan semua itu berawal dari kasus pidana yang menjerat putranya, Mario Dandy Satriyo (20). Diketahui Mario Dandy menjadi tersangka penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang hingga saat ini masih dalam perawatan intensif akibat luka serius di bagian kepala.
"Menyeret saya dengan tekanan-tekanan dari banyak pihak untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta saya, sehingga saya dicari-cari celahnya untuk diterangkan sebagai orang yang telah menerima gratifikasi," kata Rafael Alun pada Kamis (30/3/2023).
Rafael mengungkap bahwa dia dan keluarga sudah memaafkan anaknya atas perbuatan yang dilakukan. Walau begitu, dia menyampaikan bahwa yang dilakukan anaknya adalah semata-mata untuk melindungi temannya. Namun, Rafael tak memungkiri tindakan sang putra berbuntut panjang pada keluarganya.
"Dampaknya yang terjadi bukan hanya ke saya tapi menyeluruh ke semua keluarga, kami sudah menjadi bulan-bulanan netizen. Semua cerita berkembang bahkan lebih banyak bunga dari pada fakta," ujarnya.
2. Rumah Digeledah KPK
Sementara itu, Rafael mengaku pasrah saat rumahnya digeledah tim penyidik KPK pada Senin (27/3/2023) kemarin. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disebut Rafael digunakan untuk belanja bulanan dan THR pada beberapa karyawan. Setelah uang tunai itu disita, Rafael mengaku tak memiliki apapun.
Baca Juga: Kompaknya Rafael dan Mario Dandy, Ayah dan Anak Sama-sama Bermasalah Semua Jadi Tersangka
3. Safe Deposit Box Disita
Safe deposit box milik Rafael Alun berisi Rp 37 miliar pecahan dolar Amerika Serikat sebelumnya telah disita Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). KPK menyebut safe deposit itu sebagai salah satu bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun jadi tersangka. Temuan safe deposit itu disebut menjadi jalan masuk KPK menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tingkat penyidikan dugaan gratifikasi.
Rafael Alun mengaku uang dalam safe deposit box-nya itu berasal dari hasil penjualan tanah miliknya di tahun 2010. Usai 4 tanah miliknya itu dijual, uang hasil penjualan ditukar dengan mata uang asing. Kemudian seiring waktu, valasnya naik karena terjadi kenaikan kurs terhadap rupiah yang kemudian Rafael simpan di deposit box.
4. Rekening Diblokir
PPATK juga memblokir rekening milik Rafael Alun dan keluarganya karena diduga ada praktik pencucian uang secara profesional. Jumlah rekening yang diblokir milik Rafael dan keluarganya itu mencapai puluhan.
Rafael diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar karena jabatannya hanya masuk dalam ASN eselon III. Kekayaan Rafael itu melampaui sang bos, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang punya total harta Rp 58 miliar.
Berita Terkait
-
Ungkap 15 Pucuk Senpi di Rumah Dito Mahendra, KPK: Senjata Api untuk Tempur!
-
Heboh! Artis Berinisial R Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Ditjen Pajak Rafael Alun, Ini Ciri-cirinya
-
Kompaknya Rafael dan Mario Dandy, Ayah dan Anak Sama-sama Bermasalah Semua Jadi Tersangka
-
Raffi Ahmad Diduga Artis R yang Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Begini Kata Sang Manajer
-
Heboh Artis Berinisial R Terlibat Dalam Kasus Pencucian Uang Bersama Rafael Alun
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional