Suara.com - AG akan jalani sidang vonis kasus penganiayaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Jadwal untuk pembacaan putusan perkara AG nanti sekitar pukul 14.00," ujar Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang nantinya dihadiri Agnes sebagai terdakwa. Seperti biasa, sidang juga digelar di ruangan khusus anak.
"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan. Kemarin kan ada statement dari penasehat hukum bahwa terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa terdakwa AG akan dihadirkan," kata Djuyamto menjelaskan.
Sidang vonis AG rencananya digelar terbuka. Hanya saja, awak media tetap tidak diizinkan mengambil gambar saat sidang berlangsung.
"Jadi tetap tidak boleh melakukan peliputan gambar, baik foto maupun video," katanya.
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Sistem Peradilan Anak, terdakwa di bawah umur seperti AG harus dilindungi identitasnya.
"Kan terdakwa hadir di sana, jadi tidak boleh identitas itu diekspose," kata Djuyamto.
Bahkan bukan hanya AG, undang-undang juga mengatur bahwa keluarga pelaku pun tidak boleh terkena sorot kamera.
"Yang tidak boleh diekspose itu tidak hanya terdakwa anak, tapi juga anak korban. Keluarga masing-masing tidak boleh juga. Jadi bukan hanya untuk AG ya, yang lain juga nggak boleh," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Anime Legendaris 5 Centimeters Per Second Tayang Ulang Januari 2026, Ini Sinopsisnya!
-
Review Penunggu Rumah: Buto Ijo, Upaya Gandhi Fernando Angkat Mitologi yang Terlupakan.
-
Viral Pengakuan Netrzen Lihat dr Richard Lee Jalan Bareng Cewek Muda di Bali
-
Pakai Aplikasi Zangi, Ammar Zoni Ungkap Cara Hubungi Pacar dari Lapas
-
Inara Rusli Blak-blakan soal Nikah Siri dengan Insanul Fahmi: Semua yang Beredar Hoaks
-
Bocor di Medsos, Dokumen Ini Bongkar Kronologi Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya
-
Sinopsis Film Send Help: Teror Bertahan Hidup di Pulau Terpencil Versi Sam Raimi
-
6 Film Rachel Amanda, Suka Duka Tawa Baru Tayang di Bioskop
-
NCTzen Merapat! Ini Daftar Harga Tiket Konser Solo Taeyong NCT di Jakarta
-
Siap-Siap! Korea 360 Mulai Kirim E-Ticket Gratis Konser HUG K-Pop Concert