Suara.com - AG akan jalani sidang vonis kasus penganiayaan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Jadwal untuk pembacaan putusan perkara AG nanti sekitar pukul 14.00," ujar Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang nantinya dihadiri Agnes sebagai terdakwa. Seperti biasa, sidang juga digelar di ruangan khusus anak.
"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan. Kemarin kan ada statement dari penasehat hukum bahwa terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa terdakwa AG akan dihadirkan," kata Djuyamto menjelaskan.
Sidang vonis AG rencananya digelar terbuka. Hanya saja, awak media tetap tidak diizinkan mengambil gambar saat sidang berlangsung.
"Jadi tetap tidak boleh melakukan peliputan gambar, baik foto maupun video," katanya.
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Sistem Peradilan Anak, terdakwa di bawah umur seperti AG harus dilindungi identitasnya.
"Kan terdakwa hadir di sana, jadi tidak boleh identitas itu diekspose," kata Djuyamto.
Bahkan bukan hanya AG, undang-undang juga mengatur bahwa keluarga pelaku pun tidak boleh terkena sorot kamera.
"Yang tidak boleh diekspose itu tidak hanya terdakwa anak, tapi juga anak korban. Keluarga masing-masing tidak boleh juga. Jadi bukan hanya untuk AG ya, yang lain juga nggak boleh," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, putra eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Kasus AG sudah disidangkan sejak 29 Maret 2023. Ia dituntut 4 tahun penjara atas perbuatannya bersama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Arashi Resmi Bubar Setelah 26 Tahun Berkarier, Konser We Are Arashi Jadi Salam Perpisahan Buat Fans
-
Alyssa Daguise Tolak Mitos Bau Tangan, Rela Tahan Hajat demi Sang Anak Nyaman di Pelukannya
-
Viral Anak Kelaparan Minta Rp10 Ribu, Ditolak Ayahnya karena Punya Bayi dari Istri Baru
-
Nyaris Telat Tampil, Mahalini Rela Nyeker dan Lari-larian dari Parkiran ke Panggung
-
Ghea Indrawari Ubah Lirik Lagu MBG Jadi 'Mas Boleh Nggak', Penonton Malah Kompak Teriak 'Bahlil'
-
Viral! Momen Luhut Binsar Panjaitan Cubit Pipi Teddy Indra Wijaya Bikin Gemas Warganet
-
Betra Peto Ungkap Borok di Rumah Sarwendah: Banyak Orang yang Kerap Menghina Ruben Onsu
-
Lauv Umumkan Hiatus demi Kesehatan Mental
-
Bukan Pahlawan, Bukan Iblis: Badut Gendong Bawakan Sosok Anti-Hero Wong Kalahan di Layar Lebar
-
Angga Maliq & D'Essentials Baru Paham Lagunya Sendiri Lewat Kisah di Musikal Senja Teduh Pelita