Suara.com - Banding yang diajukan AG, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai hakim banding sudah adil.
"Sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," kata Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan di kantornya, Kamis (27/4/2023).
Karena itu, hakim tunggal PT DKI Jakarta sepakat dengan vonis PN Jakarta Selatan. Memori banding yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun ditolak.
"Menurut hakim banding, itu sudah tepat dan tidak sependapat (dengan memori banding). Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding tersebut," ujar Binsar.
"Secara substansial, hakim tersebut mengatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya menambahkan.
Pada hari ini, Hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa AG dalam kasus penganiayaan David Ozora. Dengan demikian AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi saat membacakan vonis hari ini.
Sebagaimana diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.
Baca Juga: TOK! Banding Ditolak PT DKI Jakarta, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun
Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.
Sedang AG dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.
Sejauh ini, baru AG yang sudah mendapat vonis dari pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Sinopsis Can This Love Be Translated? Drakor Romantis Baru Kim Seon Ho dan Go Youn Jung di Netflix
-
2 Film Indonesia Tayang di Netflix Januari 2026, Termasuk Sore: Istri dari Masa Depan
-
5 Adegan Ciuman Drakor Paling Viral di 2025
-
Jungkook BTS Sembunyikan Tato Couple dengan Winter aespa, Rumor Pacaran Makin Kuat
-
Annisa Pohan Diduga Hamil, Usia Anak Pertama Jadi Sorotan
-
Resmi Cerai, Angbeen Rishi Wajib Buka Akses Adly Fairuz Bertemu Anak
-
Falcon Pictures Kasih Bocoran Tipis-Tipis Pemeran Milea di Film Dilan ITB 1997
-
Tak Terima Orang Sunda Dihina, Sule Bandingkan Resbob dengan Hewan Anjing
-
Sinopsis The Price of Confession: Drakor Thriller Mencekam Rajai Top 10 Netflix Indonesia Hari Ini
-
Kaleidoskop 2025: 10 Film Hollywood Terlaris yang Kuasai Bioskop Indonesia