Suara.com - Sidang banding AG terkait kasus penganiayaan David Ozora digelar pada hari ini, Kamis (27/4/2023). Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Budi Hapsari.
Dari hasil sidang putusan, hakim resmi menolak banding yang diajukan AG. Pihak Pengadilan Tinggi tetap meminta AG menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi Hapsari saat sidang.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, AG divonis menjalani hukuman 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah karena terlibat melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Dalam kasus ini, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka selain AG. Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sidang AG memang dihelat lebih dulu karena perempuan tersebut masih di bawah umur.
Sekadar mengingatkan, Mario Dandy cs menganiaya David Ozora secara sadis Februari lalu. Imbas kejadian ini, David Ozora mengalami cedera otak dan sempat koma.
Baca Juga: Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
Berita Terkait
-
Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
-
TOK! Banding Ditolak PT DKI Jakarta, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun
-
PT DKI Bantah Pernyataan Pengacara David Ozora Soal Tenggat Waktu 25 Hari Untuk Proses Banding
-
Kabar Terbaru Kasus Penganiayaan David Ozora, Putusan Banding Agnes Gracia Digelar Pengadilan Tinggi Jakarta Hari Ini
-
Alasan Hakim Kebut Sidang Banding Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123