Suara.com - Sidang banding AG terkait kasus penganiayaan David Ozora digelar pada hari ini, Kamis (27/4/2023). Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Budi Hapsari.
Dari hasil sidang putusan, hakim resmi menolak banding yang diajukan AG. Pihak Pengadilan Tinggi tetap meminta AG menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi Hapsari saat sidang.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, AG divonis menjalani hukuman 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah karena terlibat melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Dalam kasus ini, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka selain AG. Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sidang AG memang dihelat lebih dulu karena perempuan tersebut masih di bawah umur.
Sekadar mengingatkan, Mario Dandy cs menganiaya David Ozora secara sadis Februari lalu. Imbas kejadian ini, David Ozora mengalami cedera otak dan sempat koma.
Baca Juga: Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
Berita Terkait
-
Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
-
TOK! Banding Ditolak PT DKI Jakarta, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun
-
PT DKI Bantah Pernyataan Pengacara David Ozora Soal Tenggat Waktu 25 Hari Untuk Proses Banding
-
Kabar Terbaru Kasus Penganiayaan David Ozora, Putusan Banding Agnes Gracia Digelar Pengadilan Tinggi Jakarta Hari Ini
-
Alasan Hakim Kebut Sidang Banding Anak AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Siap-Siap Merinding Sekaligus Ngakak, Film Dukun Magang Tampilkan Kuntilanak Hitam
-
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar, Amy Qanita Akui Sempat Syok
-
Harumkan Nama Bangsa, Pelatih Vokal Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
-
Pintu Didobrak Hingga Dibentak Oknum Pejabat, Choky Sitohang Alami Intimidasi
-
Sarwendah Kirim Surat Ajak Ruben Onsu Bertemu, Pengacara Jadwalkan Bulan Depan
-
Yuka Theo dan Niko Junius Bakal Pandu Fan Meeting Win Metawin di Jakarta
-
Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang
-
Betrand Peto ke Sarwendah: Bun, Pernah Ingat Bagaimana Kalian Hasut Keluargaku di NTT?
-
Lutesha Kehilangan Suara Usai Adegan Kesurupan di Film Cerita Lila
-
Heboh Curhat Betrand Peto Bela Ruben Onsu, Singgung soal Tamparan