Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan menyebut putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal vonis pidana penjara tiga tahun enam bulan untuk terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG sudah memenuhi keadilan.
Untuk itu, hakim tunggal PT DKI Jakarta sepakat dengan putusan tersebut dan menolak banding yang diajukan AG.
"Sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," kata Binsar di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Dengan begitu, kata dia, hakim anak di PT DKI Jakarta tidak sepakat dengan memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan jaksa penuntut umum.
"Menurut hakim banding, itu sudah tepat dan tidak sependapat (dengan memori banding). Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding tersebut," ujar Binsar.
Meski secara formal hakim telah menerima banding yang diajukan AG dan jaksa berupa pengajuan dan memori banding, Binsar menegaskan banding tersebut ditolak secara substansial.
"Secara substansial, hakim tersebut mengatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Binsar.
Diketahui, hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.
PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Baca Juga: Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Budi dalam persidangan hari ini.
Berita Terkait
-
Fakta Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achirudin, Adik Selebgram Dinda Safay Hingga Berkuliah di Inggris
-
Rekaman CCTV Penganiayaan oleh Anak Polisi Disebut Rusak, Netizen: Rapi Bener, Pasti Berguru sama Sambo
-
Tetap di Penjara Selama 3,5 Tahun, Banding AG Ditolak Hakim
-
Simak Isi Bukti Chat antara Ken Admiral dan AH, Keluarga Korban Manipulatif?
-
Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita