Suara.com - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Panopo Pakpahan menyebut putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan soal vonis pidana penjara tiga tahun enam bulan untuk terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG sudah memenuhi keadilan.
Untuk itu, hakim tunggal PT DKI Jakarta sepakat dengan putusan tersebut dan menolak banding yang diajukan AG.
"Sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," kata Binsar di PT DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).
Dengan begitu, kata dia, hakim anak di PT DKI Jakarta tidak sepakat dengan memori banding yang diajukan penasihat hukum AG dan jaksa penuntut umum.
"Menurut hakim banding, itu sudah tepat dan tidak sependapat (dengan memori banding). Oleh karena itu, dikesampingkan memori banding tersebut," ujar Binsar.
Meski secara formal hakim telah menerima banding yang diajukan AG dan jaksa berupa pengajuan dan memori banding, Binsar menegaskan banding tersebut ditolak secara substansial.
"Secara substansial, hakim tersebut mengatakan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Binsar.
Diketahui, hakim tunggal PT DKI Jakarta Budi Hapsari menolak banding putusan terhadap terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, AG.
PT DKI Jakarta memutuskan agar AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Baca Juga: Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Budi dalam persidangan hari ini.
Berita Terkait
-
Fakta Ken Admiral Korban Penganiayaan Anak AKBP Achirudin, Adik Selebgram Dinda Safay Hingga Berkuliah di Inggris
-
Rekaman CCTV Penganiayaan oleh Anak Polisi Disebut Rusak, Netizen: Rapi Bener, Pasti Berguru sama Sambo
-
Tetap di Penjara Selama 3,5 Tahun, Banding AG Ditolak Hakim
-
Simak Isi Bukti Chat antara Ken Admiral dan AH, Keluarga Korban Manipulatif?
-
Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas