Suara.com - Cita Citata mengambil langkah hukum setelah diberitakan sebagai pelakor. Tidak sendiri, bersama Didi Mahardhika, mereka melaporkan stasiun televisi yang memberitakan hal negatif soal dirinya.
Laporan Cita Citata dan Didi Mahardhika sudah terdaftar di Polda Metro Jaya sejak 15 Juli 2022. Terkini melalui pengacaranya, mereka hendak mengetahui perkembangan lebih lanjut.
"Masih dalam lidik," kata Ferdian Sutanto selaku pengacara Cita Citata dan Didi Mahardhika di Polda Metro Jaya pada Senin (22/5/2023).
Keputusan Cita Citata mengambil langkah hukum karena berita tersebut membuat citra buruk pada sang biduan. Bahkan, Cita juga kehilangan beberapa job.
"Ada kerugian material dan beberapa kontrak dari klien kami batal karena ada pemberitaan yang miring," jelas pengacara Cita Citata dan Didi Mahardhika.
Hanya saja lebih lanjut Ferdian Sutanto tidak menyebut berapa nominal kerugian atas batalnya kontrak Cita Citata. "Kami nggak bisa sebutkan. Mari hargai proses ini," ucapnya.
Pihak Cita Citata dan Didi Mahardhika juga sudah menempuh audensi ke Dewan Pers. Namun kata pengacara sang biduan, pihak terkait tidak bisa memberikan vonis status etik.
"Inilah yang membuat kami hari ini kembali ke Krimsus Polda Metro Jaya (untuk menanyakan) bagaimana kepastian hukum," ujar Ferdian Sutanto.
Dalam kasus ini, pengacara Cita Citata dan Didi Mahardhika menjerat salah satu pihak stasiun televisi dengan pasal UU ITE dan Penyiaran.
Baca Juga: Dewan Pers Bakal Buru dan Sikat Media Daring Penyedia Iklan Berbau Pornografi
"Pasal 32, 48, 35, dan 51 undang undang ITE. Kemudian undang undang penyiaran pasal 36 dan 57," kata pengacara Cita Citata dan Didi Mahardhika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
-
Habiskan Malam Panjang di Ibu Kota: Intip 5 Cara Menikmati Jakarta hingga Dini Hari di PIK
-
Dari Susu Jadi Yogurt Berkualitas, Transformasi Peternak Karanglo Naik Kelas Bersama BRI