Dari Jakarta hingga Sukabumi, Belasan Aset Mewah Ipda Yayat Dibidik KPK

Senin, 21 September 2026 | 21:35 WIB
Tampak depan rumah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Yayat Sudrajat alias Lippo yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi di Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). [KPK]
BACA 10 DETIK
  • KPK menduga anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat memiliki belasan aset mewah di berbagai wilayah.
  • KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama dua orang lainnya sebagai tersangka suap pada Desember 2025.
  • Sarjan diduga memberikan uang suap senilai Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang dan ayahnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo yang terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang mempunyai belasan aset mewah.

"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat, antara lain di Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, Karawang, dan wilayah lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK tengah menelusuri aset-aset Yayat Sudrajat dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap.

Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.

Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya.

Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.

KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com