Ahli Soroti Kerugian Negara Rp2 Triliun di Kasus TPL: Harus Diaudit BPK

Senin, 21 September 2026 | 21:36 WIB
PT. Toba Pulp Lestari
BACA 10 DETIK
  • Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk dan dua pegawai Ditjen Pajak sebagai tersangka korupsi.
  • Kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing periode 2008-2025 ini merugikan negara sekitar Rp2 triliun.
  • Eko Sambodo menyatakan kepastian kerugian negara dalam kasus tersebut wajib ditentukan melalui audit investigatif BPK.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing. Dalam perkara ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Ahli Keuangan Negara, Eko Sambodo menilai jika kerugian negara secara nyata dan pasti dalam sebuah perkara harus ditentukan melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kerugian negara baru dapat dinyatakan nyata dan pasti setelah di audit oleh BPK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," kata Eko, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Eko menambahkan, untuk memastikan terjadi atau tidaknya kerugian negara dalam praktik metode transfer pricing, perlu dilakukan audit investigatif.

“Kebenaran terjadi kerugian negara harus di lakukan dulu audit investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara," ujarnya.

Terkait terjadinya perbedaan penerapan pajak terhadap sebuah produk di suatu negara, lanjut Eko, bisa saja suatu negara menerapkan pajak lebih rendah ketimbang Indonesia.

“Dari sisi pajak tentunya dilihat semua komponen biaya yang mana yang tidak boleh mengurangi pajak harus dikeluarkan,” ujar Eko.

Ia menegaskan masalah transfer pricing harus benar-benar dipelajari tentang kebenaran atas metode tersebut, jangan sampai ada penyimpangan yang terjadi.

"Transfer pricing ini umum digunakan oleh perusahaan kepada perusahaan afiliasi. Kebijakan melimpahkan (transfer pricing) ini harus benar-benar didalami," ucapnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under-invoicing kepada entitas perusahaan periode 2008-2025.

Selain itu, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Keduanya yakni BP dan SR selaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bertugas sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL.

Dalam menjalankan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak tahun 2020 dan 2023. Sementara itu, tersangka SR untuk kegiatan pemeriksaan pada tahun 2024.

Kedua tersangka kemudian memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu bertugas melakukan pengawasan dalam mereview penelaahan KKP dan LHP.

Para tersangka juga telah menerima keuntungan dari PT TPL. Atas perbuatannya itu telah mengakibatkan penurunan pendapatan negara dan merugikan keuangan negara.

Estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com