Suara.com - Rebecca Klopper dilaporkan oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Bareskrim Polri pada Selasa (23/5/2023) usai video syur mirip dirinya viral di media sosial. Menurut ALMI, video syur mirip kekasih Fadly Faisal tersebut dapat merusak moral anak bangsa.
Pasal yang dimuat dalam aduan ALMI adalah Undang Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto UU ITE.
Namun, pakar hukum Jaenudin memperkirakan bahwa Rebecca Klopper tidak akan sampai dikenai hukuman pidana.
Berbeda dengan kasus Gisella Anastasia alias Gisel dahulu, yang juga tersandung kasus video syur pada Desember 2020 lalu.
"Antara kasusnya Gisel dengan RK saat ini itu jelas ada perbedaan. Kalau RK saya yakin akan bebas dari tuntutan pidana," kata Jaenudin, mengutip Cumicumi, Rabu (24/5/2023).
Dalam kasus Rebecca, perekam video yang berpeluang dijadikan tersangka kasus pornografi. "Iya, si perekam yang berpeluang untuk dijadikan tersangka," ujarnya.
Warganet pun mendukung agar Rebecca Klopper untuk tidak ditindak pidana, seperti yang terlihat dalam komentar unggahan @mimi.julid.
"Beda lah. GS yang ngerekam sendiri aktivitasnya secara sadar. Kalo RK gak sadar dan bukan dia yang ngerekam," komentar @onya***.
"RK dalam video seperti tidak tahu sedang direkam, sedangkan G justru menikmati camera tertawa-tawa," imbuh @sely***.
Baca Juga: Buntut Dihujat Haters Putri Anne, Satu Online Shop Batal Endorse Istri Arya Saloka
"Iyalah, RKs udah cukup down dengan perkataan dan pandangan masyarakat, dan itu lebih berat daripada hukuman penjara," kata girlani***.
Berita Terkait
-
Hebat Betul, Marissa Icha Ngaku Sudah Lenyapkan Akun Twitter yang Sebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper
-
Punya Tahi Lalat di Tangan, Rizky Pahlevi Diduga Lelaki di Video Syur Mirip Rebecca Klopper
-
Kakak Rebecca Klopper Terkena Imbas Kasus Video Syur: Jadi Kakak Jangan Diam Aja!
-
Bikin Lagu Soal Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Aldi Taher Dikritik Kurang Etis
-
Arawinda Kirana Dikabarkan Gagal Dapat Peran di Film Garapan Amerika, Netizen: Balik Tidur Lagi Gih
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan
-
Gugat Cerai Brian Siawarta, Rafaela Rahardja Sebut Sang Suami Sudah Mundur dari Pendeta Sejak Lama
-
Gas Melon Langka di Indramayu, Lucky Hakim Endus Praktik Pengoplosan: Pertamina Harus Gandeng Polisi
-
Rafaela Rahardja Jalani Sidang Cerai Perdana dengan Brian Siawarta, Ungkap Isu KDRT sebagai Pemicu
-
Siapa Saja Mantan Ayu Ting Ting? Ini Daftarnya dan Pekerjaan Mentereng Mereka
-
Bukan Sekadar Duta, Alasan FFI Pilih Morgan Oey Ternyata Berkaitan dengan Misi Besar Ini
-
Rizky Billar Hasut Publik Report Akun Facebook Matamata.com Karena Dinilai Sebarkan HOAX
-
Pesta Timuran Jaksel Siap Digelar di CIBIS Park, Hadirkan 20 Musisi dan Ragam Kultur Indonesia Timur
-
Ruben Onsu dan Ivan Gunawan Pilih Tak Sekamar saat Umrah, Ini Alasannya
-
Tiketnya Hampir Ludes, Intip Prediksi Setlist Konser My Chemical Romance di Jakarta