Suara.com - Ibunda Ferry Irawan, Hariati, mengungkapkan kekecewaannya lantaran putranya itu dijebloskan ke penjara oleh istrinya sendiri, Venna Melinda karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebab dalam putusan, Ferry tak terbukti melakukan tindak KDRT berat.
Hariati menuding Venna Melinda menggunakan kasus KDRT sebagai alat politik untuk maju sebagai bakal calon legislatif. Ia menyebut Ferry Irawan merupakan korban.
"Seharusnya kan itu hanya pertengkaran suami istri. Harusnya didamaikan, ini komunikasi aja nggak ada. Ferry sendiri aja kan nggak boleh komunikasi sama Venna, tiba-tiba masuk (penjara) aja. Itu yang mami kecewa banget," kata Hariati saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).
Hariati bahkan sampai menyebut Venna Melinda sebenarnya tak alami KDRT. Padahal, dalam putusan, Ferry dinyatakan hakim terbukti melakukan KDRT, hanya saja tak menimbulkan dampak serius alias ringan.
"Itu benar-benar tidak ada KDRT. Siapa yang menzalimi juga keliatan kok, jadi yang dikorbanin anaknya mami. Karena dia mau nyaleg, jadi yang dikorbanin suaminya," ujarnya.
Sementara tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan enggan menyeret kasus kliennya dengan niat Venna Melinda jadi bacaleg. Namun ia menegaskan bahwa KDRT fisik hanyalah bagian dari rekayasa.
"Jadi gini ya, kita tidak usah masuk ke ranah sana (nyaleg), kalau saya dan Bang Sunan sebagai pengacara keluarga, dari awal sudah sampaikan bahwa KDRT secara fisik itu tidak ada. Dari awal kami memang menduga bahwa ini ada rekayasa," kata Agus Nahak, tim kuasa hukum keluarga Ferry Irawan.
Sebagai tim kuasa hukum, Agus Nahak merasa hukuman yang diterima Ferry Irawan sangat berat. Kendati demikian, kliennya tidak berniat mengajukan banding dan memilih untuk menjalani hukuman di penjara
"Putusan ini memang benar itu sangat merugikan dan menzolimi dia (Ferry Irawan). Seharusnya putusannya bisa langsung bebas, tetapi setelah berkomunikasi disampaikan bahwa Mas Ferry sudah menerima putusan itu. Sehingga tidak ada upaya lain lagi baik banding atau upaya hukum lain," ujarnya.
Kendati demikian tim kuasa hukum Ferry Irawan akan mengusahakan Ferry menjalani sisa 6 bulan masa hukumannya dari luar tahanan.
"Tim pengacara akan mengajukan untuk Mas Ferry menjalani masa tahannya di luar lapas. Masih koordinasi dengan keluarga dan semoga bisa diterima supaya Mas Ferry bisa pulang dan menjalani masa tahanannya di luar tahanan," ujar Agus Nahak.
Diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Venna Melinda.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Boedi Haryantho menyatakan bahwa Ferry hanya terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Menurut Hakim, Ferry melakukan tindakan KDRT terhadap Venna Melinda yang tidak menyebabkan penyakit atau menghalangi Venna dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, mata pencaharian, atau kegiatan sehari-hari.
"Menetapkan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan melakukan kekerasan secara psikis dalam rumah tangga sebagaimana dakwaan gabungan," kata Boedi.
Karena itu, majelis hakim menyatakan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat sesuai dengan dakwaan Pasal 44 ayat (1).
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ke satu primer. Dua membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut," kata Boedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Viral Pacar Sarwendah Diduga Pakai Jam Patek Philippe Palsu, Ini Cara Bedakan Asli dan KW
-
Lawan Stroke dengan Karya, Anggia Novita Debut Jadi Produser OST Film Juminten Edan
-
Membludak! Audisi Miss Indonesia 20th Catat Peningkatan Peserta di Sejumlah Kota
-
Profil dan Pekerjaan Kevin Gusnadi, Pacar Baru Ayu Ting Ting Akhirnya Go Public
-
Jusuf Kalla Sebut Tanah Runtuh Bukan Sekadar Film, Tapi Media Pembelajaran
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap