Suara.com - Pernyataan mengejutkan datang dari pihak Shane Lukas Lumbantoruan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia mengaku di bawah tekanan Mario Dandy Satriyo saat ikut membantu tindak penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.
Tekanan tak berhenti di situ. Saat kasus tersebut masuk persidangan, Shane juga mengaku ditekan Mario.
"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar Happy Sihombing.
Karenanya, Shane Lukas Lumbantoruan yang kini tinggal satu sel bersama Mario Dandy Satriyo di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan.
"Ini demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh. Patut diduga masih akan ada penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy Sihombing.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimintai pendapat majelis hakim, menolak usulan memindahkan sel Shane Lukas Lumbantoruan. Mereka berdalih tidak punya wewenang memindahkan tahanan titipan seperti Shane Lukas Lumbantoruan.
"Tahanan ini pada prinsipnya titipan di rutan. Jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan, itu kami tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan," kata jaksa.
Namun situasi bisa berbeda andai permintaan pemindahan tahanan datang dari hakim. Pihak rutan atau lapas bisa memindahkan tahanan mengikuti penetapan hakim.
Baca Juga: Mario Dandy Senang Saat Menyiksa David Ozora, Jaksa: Seolah-olah Sedang Main Bola
"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata jaksa.
Mendengar penjelasan JPU, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan Shane Lukas Lumbantoruan.
"Kalau memang diperlukan penetapannya, kami buat penetapannya," ucap hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026
-
Dewa 19 Janjikan Setlist Berbeda di Panggung HUT ke-3 Garuda TV, Lagu 'Langka' Siap Dibawakan
-
Timnas Indonesia Dibantai, Nguyen Xuan Son Singgung Gelar Juara Piala AFF 2026
-
Laba SSIA Berbalik Positif Rp262,6 Miliar, Bisnis Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan
-
Viral Pasien BPJS Harus Menunggu 8 Jam di IGD, IDI: RS Tidak Bisa Mendeteksi Emergensi?
-
Singgung Era SBY-Jokowi, Purbaya: Mesin Ekonomi Kita Pincang 20 Tahun Terakhir
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit