News / Nasional
Selasa, 06 Juni 2023 | 14:15 WIB
Terdakwa Mario Dandy (tengah) berbicara dengan tim kuasa hukum saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). [ANTARA FOTO/Fauza].

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Mario Dandy Satriyo merasa senang ketika menganiaya David Ozora.

Hal itu tertera dalam berkas dakwaan Mario yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/6/2023)

"Bahwa saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora dengan seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola," ujar jaksa.

Jaksa menyebut kesenangan Mario menyiksa David tergambar lewat perkataan 'enak ya main bola' dan 'free kick gini bos'. Padahal waktu itu David sudah terpakar dan tidak berdaya. Tapi Mario justru terus menghajarnya beberapa kali.

"Di mana kemudian terdakwa Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola," ungkap jaksa.

Hingga akhirnya, Mario meluapkan kesenanganya dengan menirukan selebrasi dari pesepakbola Cristiano Ronaldo usai menendang bagian kepala David. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora.

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang saat membacakan berkas dakwaan, Selasa (6/6/2023).

Jaksa menyebut, penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Padahal, saat itu David sudah tergeletak tidak berdaya.

"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.

Baca Juga: Ogah Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa, Kubu Mario Dandy: Sudah Tertera Semua Fakta

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," tutur jaksa.

Load More