Suara.com - Shane Lukas Lumbantoruan telah mendengar dakwaan atas keterlibatan dalam tindak penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), ia dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Shane Lukas Lumbantoruan dalam dakwaan pertama didakwa ikut merencanakan tindak penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
"Perbuatan terdakwa Shane Lukas Lumbantoruan memenuhi unsur dakwaan primair yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.
Shane Lukas Lumbantoruan tahu Mario Dandy Satriyo berencana menganiaya Cristalino David Ozora. Namun ia tidak melakukan pencegahan.
"Terdakwa Shane Lukas malah ikut meneguhkan hatinya untuk melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora," ujar jaksa.
Shane Lukas Lumbantoruan juga secara sadar mengabadikan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
"Terdakwa Shane Lukas merekam perbuatan saksi Mario Dandy Satriyo dengan handphone," kata jaksa.
Sama seperti Mario Dandy Satriyo, perbuatan Shane Lukas Lumbantoruan turut dinilai memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam dakwaan kedua, ia dianggap ikut melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
"Perbuatan terdakwa Shane Lukas memenuhi unsur dakwaan kedua yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak," ucap jaksa.
Mengikuti langkah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Lumbantoruan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Ia dan tim kuasa hukum merasa isi dakwaan sudah cukup jelas.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.
Shane Lukas Lumbantoruan juga tidak memberikan komentar setelah pembacaan dakwaan dalam sidang. Ia langsung mengikuti arahan petugas untuk masuk ke ruang tahanan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
ARTJOG 2026 Angkat Kisah Luka dan Warisan Antar Generasi Melalui Seni
-
Mad World: Kolaborasi Hard Lights dengan Musisi Kelas Dunia Bergaya Techno Crossover
-
Gisella Anastasia Perdana Main Sinetron, Langsung Jadi Tokoh Utama
-
Keliling Lima Kota, Soundrenaline 2026 Tawarkan Cara Baru Menikmati Festival Musik di Indonesia
-
Davina Karamoy Korban Hanania Travel, Uang Rp164 Juta untuk Daftar Haji Terancam Lenyap
-
Heboh Jennifer Coppen Tenggak Alkohol di Pernikahan, Eks Pegawai Hotel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Bukan Sekadar Komedi, Ananta Rispo Tampil Beda dalam First Look Film Ketok Mejik
-
Toy Story 5: Saat Woody Menua dan Terancam Terlupakan oleh Gawai Bonnie
-
Bintangi Film Tanah Sengketa, The Virgin Berani Tampil Beda
-
Follow Me (No Escape): Ketika Konten Viral Berujung Maut, Malam Ini di Trans TV