Suara.com - Shane Lukas Lumbantoruan telah mendengar dakwaan atas keterlibatan dalam tindak penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023), ia dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Shane Lukas Lumbantoruan dalam dakwaan pertama didakwa ikut merencanakan tindak penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
"Perbuatan terdakwa Shane Lukas Lumbantoruan memenuhi unsur dakwaan primair yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.
Shane Lukas Lumbantoruan tahu Mario Dandy Satriyo berencana menganiaya Cristalino David Ozora. Namun ia tidak melakukan pencegahan.
"Terdakwa Shane Lukas malah ikut meneguhkan hatinya untuk melakukan kekerasan terhadap Cristalino David Ozora," ujar jaksa.
Shane Lukas Lumbantoruan juga secara sadar mengabadikan aksi penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
"Terdakwa Shane Lukas merekam perbuatan saksi Mario Dandy Satriyo dengan handphone," kata jaksa.
Sama seperti Mario Dandy Satriyo, perbuatan Shane Lukas Lumbantoruan turut dinilai memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam dakwaan kedua, ia dianggap ikut melakukan, merencanakan serta membiarkan aksi penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
"Perbuatan terdakwa Shane Lukas memenuhi unsur dakwaan kedua yakni melanggar tindak pidana yang diatur dalam Pasal 76 C juncto 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak," ucap jaksa.
Mengikuti langkah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Lumbantoruan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Ia dan tim kuasa hukum merasa isi dakwaan sudah cukup jelas.
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.
Shane Lukas Lumbantoruan juga tidak memberikan komentar setelah pembacaan dakwaan dalam sidang. Ia langsung mengikuti arahan petugas untuk masuk ke ruang tahanan pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya
-
Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
-
5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal