Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Rezky Aditya terkait gugatan Wenny Ariani yang menyatakan bahwa dia adalah ayah biologis dari anak perempuannya, Kaesmita Sasmita atau Kekey.
Suami Citra Kirana itu pun dianggap sah sebagai ayah biologis Kekey. Putusan tersebut telah dikeluarkan dan dirilis melalui situs resmi Mahkamah Agung pada 23 Mei 2023 lalu.
Sebagai tanggapan, Wenny Ariani meluapkan kegembiraannya dengan mengucap syukur atas ditolaknya kasasi Rezky Aditya.
"Alhamdulillah, gugatannya Rezky atas kasasi itu kan ditolak oleh Mahkamah Agung. Artinya (permohonan) saya dan pengakuan atas Kekey ini kan dikabulkan oleh majelis," kata Wenny Ariani dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (13/6/2023).
Dengan ditolaknya kasasi Rezky Aditya, Wenny Ariani berterima kasih karena Indonesia mengutamakan kepentingan anak walaupun lahir di luar nikah.
"Atas kemenangan ini saya pribadi sebagai orang tua Kekey, ibunya, gitu berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung di mana saya sangat terkejut, ternyata keadilan di Indonesia ini mengutamakan kepentingan anak walaupun tidak ada ikatan pernikahan tapi anak tetaplah manusia," ujarnya.
Wenny Ariani kemudian berbicara tentang langkah yang akan diambil selanjutnya. Wenny menyerahkannya pada pihak Rezky Aditya.
Penolakan kasasi ini makin menguatkan status Kekey di mata hukum. Namun Wenny mempersilakan jika Rezky belum menyerah dan ingin kembali mengajukan peninjauan kembali.
"Dia bisa mengajukan namanya PK (peninjauan kembali), tetapi menurut kuasa hukum, PK itu bisa dilakukan dengan adanya Novum, atau bukti baru, bukti barunya apa sih? Rezky harus melakukan tes DNA gitu," ujarnya.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi, Rezky Aditya Dipastikan Ayah Kandung Anak Wenny Ariani
Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021. Saat itu, ia mengaku memiliki anak dari hasil hubungan masa lalu dengan aktor Rezky Aditya.
Pengakuan Wenny muncul setelah sang aktor menikah dan memiliki anak dengan Citra Kirana hingga membuat heboh. Namun, Rezky tidak menggubris klaim Wenny.
Wenny kemudian menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang agar sang aktor mengakui anak tersebut sebagai anak kandungnya. Wenny juga meminta agar harta kekayaan Rezky, berupa rumah dan kendaraan roda empat, disita. Selain itu, Wenny juga menuntut kerugian materil dan imateriel dengan total Rp17,5 miliar
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan
-
Memanas! Tiga Anggota DPRD Kota Madiun Walk Out dari Paripurna KUA-PPAS 2027
-
Belanja Auto Dicap Boros? Perempuan dan Dilema Nikmati Hasil Kerja Sendiri
-
Mitsubishi Xforce Apakah Pakai Sunroof? Ini Perbandingannya dengan Versi Lawas
-
Jelang Lawan Vietnam, Media Tetangga Sindir Timnas Indonesia dengan Bendera Belanda dan Australia
-
Tawarkan Bunga Ringan, Penyaluran KUR Perumahan dan FLPP BRI Dominasi Kuota Nasional
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin
-
Klaim Dikriminalisasi Febrie Adriansyah Dipertanyakan, Jangan Semua Tersangka Mengaku Jadi Korban
-
Akhirnya PWI Resmi Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
-
Anggota DPRD DKI Bongkar Dugaan Praktik Culas Trayek Mikrotrans: Saya Pernah Ditawari Rp4 Miliar