Suara.com - Lina Mukherjee resmi ditahan terkait konten makan kriuk babi baca bismillah di rutan wanita Palembang. Dia sebelumnya jalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang hari ini, Senin (10/7/2023).
Penyidik Kejari Sumatera Selatan mengatakan penahanan terhadap Lina Mukherjee terhitung mulai hari ini hingga 29 Juli 2023 mendatang.
"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH dalam sebuah video.
Selanjutnya Kejari Palembang akan melimpahkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.
"Dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Palembang," ujarnya.
Fandi Hasibuan memastikan Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan, karena surat penahanan sudah dikeluarkan dan langsung ditahan Lapas Wanita Palembang hari ini.
"Tidak ada (penangguhan penahanan) karena sudah dikeluarkan surat penahanan," kata dia.
Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023. Lina dianggap menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi diawali membaca bismillah.
Lina kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Berita Terkait
-
Penistaan Agama Al Zaytun: Bareskrim Polri Gelar Perkara Setelah Hasil Labfor Diperoleh
-
CEK FAKTA: Diperiksa Bareskrim Polri, Nasib Panji Gumilang Tak Tertolong
-
Ditahan di Lapas Wanita Palembang, Ekspresi Wajah Lina Mukherjee Lemas
-
Selain Menyerang Sapi, Berikut 4 Hewan yang Dapat Terinfeksi Anthrax
-
Ekspresi Wajah Lesu, Tersangka Penista Agama Lina Mukherjee Ditahan di Lapas Wanita Palembang
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Putry Poyz Buka Lifestyle Hub di Jakarta Selatan, Sediakan Tempat Khusus Buat Para Content Creator
-
Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan
-
Tas Branded Sus Rini saat Liburan di Kapal Pesiar Jadi Sorotan, Berapa Harganya?
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Bukan Dijual, Ini Alasan Tak Terduga ART Angel Lelga Nekat Curi Barang Mewah Sang Majikan
-
Satu-satunya di Asia! Limp Bizkit Bakal Guncang Kuala Lumpur, Cek Jadwal dan Harga Tiket di Sini
-
Sambut HUT Jakarta ke-500, Remember Fest Siap Hadirkan Pengalaman Festival Terlengkap di Kemayoran
-
After Earth Malam Ini: Will Smith dan Jaden Smith Harus Bertahan Hidup di Bumi yang Mengerikan
-
Nikah di Italia Berbiaya Rp1 Miliar, Lina Mukherjee Akui Ingin seperti Artis Bollywood
-
Meisya Amira Jadi Wanita Tunawicara yang Menggila di Film Juminten Edan