Suara.com - Rossa melalui manajemennya telah membuat aduan ke Bareskrim Polri. Ini terkait dengan disebarnya video pelantun "Takdir Cinta" ini di TikTok.
Pengacara Rossa, Muhammad Wardaya mengatakan telah menjerat pelaku penyebar akun hoaks dengan pasal pencemaran nama baik.
"Saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Muhammad Wardaya di Mabes Polri, Kamis (20/7/2023).
"Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara," kata Wardaya menegaskan.
Hingga kini tim manajemen belum dihubungi pihak pelaku untuk meminta maaf. Namun, kalaupun dia melakukannya, pihak Rossa tetap akan melanjutkan perkara hukum.
"Kalau adanya permintaan maaf itu beda, proses hukum tetap dijalankan ya," terang Intan Bacil, tim manajemen penyanyi yang akrab disapa Ocha ini.
Apa yang dilakukan tim manajemen juga sekaligus pelajaran kepada orang-orang agar tidak asal menyebarkan berita bohong.
"Masyarakat harus cerdas menggunakan media sosial. Karena jempol lebih cepat dari otaknya jadi bisa kemana-mana, seperti yang terjadi belakangan ini," tutur Ikhsan Tualeka.
Baca Juga: Terancam Rugi Puluhan Miliar Jadi Alasan Rossa Ngotot Polisikan Si Penyebar Hoaks
Berita Terkait
-
Terancam Rugi Puluhan Miliar Jadi Alasan Rossa Ngotot Polisikan Si Penyebar Hoaks
-
Rossa Adukan Penyebar Hoaks Video Acuhkan Betrand Peto ke Bareskrim Polri
-
Rossa Resmi Polisikan Pembuat Video Hoax Acuhkan Betrand Peto saat Konser
-
Gara-Gara Hoax Diacuhkan Rossa, Betrand Peto Jadi Trauma Duet Lagi
-
Video Rossa Cuekin Betrand Peto Viral, Ruben Onsu Langsung Telepon Sang Artis
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Survey: Film Indonesia Saingi Popularitas Drama Korea
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur
-
Dituding Virgoun Kuasai Ponsel Inara Rusli, Insanul Fahmi: Passwordnya Aja Nggak Tau
-
Reuni Penuh Intrik dan Kebohongan, A Little White Lie Hadir dalam Versi Lebih Gelap
-
Usai Heboh Dugaan Pelecehan, Korban Akui Dihubungi Pihak yang Mengaku Keluarga Mohan Hazian
-
Profil Carla Yules, Miss Indonesia Jadi Finalis Program 'Bake Your Dream'
-
Bukan Bunuh Diri? Temuan Baru Forensik Sebut Kurt Cobain Dibunuh dan Lokasi Kejadian Direkayasa
-
Tak Terima Dituduh Asyik Dugem, Insanul Fahmi Bakal Laporkan Penyebar Video ke Polisi
-
Ayu Ting Ting Masuk Rumah Sakit, Sempat Alami Demam hingga Tekanan Darah Rendah
-
Viral Prosesi Wisuda Santri di Pesantren Tuai Pro dan Kontra, Adab Anak Kiai Diperdebatkan