Suara.com - Rossa melalui manajemennya telah membuat aduan ke Bareskrim Polri. Ini terkait dengan disebarnya video pelantun "Takdir Cinta" ini di TikTok.
Pengacara Rossa, Muhammad Wardaya mengatakan telah menjerat pelaku penyebar akun hoaks dengan pasal pencemaran nama baik.
"Saat ini kami baru melakukan pelaporan pengaduan secara tertulis kepada Mabes Polri atas dugaan tindak pidana melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Muhammad Wardaya di Mabes Polri, Kamis (20/7/2023).
"Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara," kata Wardaya menegaskan.
Hingga kini tim manajemen belum dihubungi pihak pelaku untuk meminta maaf. Namun, kalaupun dia melakukannya, pihak Rossa tetap akan melanjutkan perkara hukum.
"Kalau adanya permintaan maaf itu beda, proses hukum tetap dijalankan ya," terang Intan Bacil, tim manajemen penyanyi yang akrab disapa Ocha ini.
Apa yang dilakukan tim manajemen juga sekaligus pelajaran kepada orang-orang agar tidak asal menyebarkan berita bohong.
"Masyarakat harus cerdas menggunakan media sosial. Karena jempol lebih cepat dari otaknya jadi bisa kemana-mana, seperti yang terjadi belakangan ini," tutur Ikhsan Tualeka.
Baca Juga: Terancam Rugi Puluhan Miliar Jadi Alasan Rossa Ngotot Polisikan Si Penyebar Hoaks
Berita Terkait
-
Terancam Rugi Puluhan Miliar Jadi Alasan Rossa Ngotot Polisikan Si Penyebar Hoaks
-
Rossa Adukan Penyebar Hoaks Video Acuhkan Betrand Peto ke Bareskrim Polri
-
Rossa Resmi Polisikan Pembuat Video Hoax Acuhkan Betrand Peto saat Konser
-
Gara-Gara Hoax Diacuhkan Rossa, Betrand Peto Jadi Trauma Duet Lagi
-
Video Rossa Cuekin Betrand Peto Viral, Ruben Onsu Langsung Telepon Sang Artis
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Cerdas Cermat MPR Disebut Rekonstruksi Adegan Laskar Pelangi, Bedanya Juri di Film Bersikap Kesatria
-
Bantah Sengaja Cueki Syifa Hadju, Ahmad Dhani: Namanya Manusia Tempatnya Lupa
-
Pinkan Mambo dan Arya Khan Rujuk: Cinta Kami di Luar Batas
-
Sinopsis The Doorman: Kucing-kucingan eks Marinir dan Perampok, di Bioskop Trans TV Malam Ini
-
Memburu Bintang Komika Baru: Kompas TV Punya SUCI, Netflix Ada Funny AF with Kevin Hart
-
Film Top Gun dan Sekuel Maverick Tayang Ulang Mulai Hari Ini, Cuma Seminggu di Bioskop
-
5 Sinopsis Film Netflix yang Lagi Bertengger di 5 Besar Hari Ini
-
Film Taiwan Terlaris Sunshine Womens Choir Siap Tayang di Indonesia, Sinopsisnya Bikin Haru
-
Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV
-
Afgan Gelar Konser Tunggal Retrospektif: Simak Daftar Harga Tiket Mulai Rp600 Ribuan!