Suara.com - Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu satu tahun kurungan penjara.
Pengacara Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar lantas memberi penjelasan soal hal tersebut. Menurut dia, vonis yang lebih ringan dari tuntutan adalah hal yang wajar.
"Kalau masalah putusan lebih ringan dari tuntutan, itu wajar. Banyak sekali putusan yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa," kata Abdullah Emile Oemar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2023).
Abdullah Emile mengklaim putusan yang dijatuhkan pada kliennya merupakan hasil dari pembelaannya selama ini. Bukan hanya semata-mata atas kelakuan baik suami Irish Bella itu seperti yang disebut dalam sidang putusan sebelumnya.
"Nah, itulah fungsi pengacara melakukan pembelaan supaya putusan hakim mendapat masukan dari kita, mendapat dasar-dasar hukum apa yang bisa meringankan Ammar," ujar dia.
"Alhamdulilah dari putusan kemarin bahwasanya hakim memutus lebih ringan dan salah satunya bisa dari pembelaan yang kita lakukan kepada Ammar," katanya lagi.
Di sisi lain, aktor 30 tahun itu sudah menjalankan hampir tujuh bulan masa tahanannya. Ammar Zoni juga sudah menjalankan seluruh rangkaian rehabilitasi.
Karena itu, sisa masa tahanan yang masih harus dijalani ayah dua anak itu tinggal satu minggu lagi. Rencananya Ammar Zoni dijadwalkan bebas pekan depan, namun untuk tanggal pasti pembebasannya masih akan diinformasikan secara berkala.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023.
Baca Juga: Divonis Ringan, Ammar Zoni Akui Ada Peran Irish Bella
Sang aktor ditangkap setelah penyidik lebih dulu mengamankan sopir dan temannya. Saat itu terungkap bahwa ayah dua anak itu telah membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Alasan Doktif Langsung Sujud Syukur Usai Gugatan Richard Lee Ditolak Hakim
-
Virgoun Angkat Tangan Lihat Aksi Koar-Koar Eva Manurung: Mundur Dikit Wir, Ampun Dah Ah!
-
Kasus Mohan Hazian Memanas, Warganet Seret Lagi Nama Gofar Hilman
-
Alami Vertigo Hingga Muntah-Muntah, Hedi Yunus Dilarikan ke ICU RS Surabaya
-
Survey: Film Indonesia Saingi Popularitas Drama Korea
-
Tok! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Richard Lee, Doktif Langsung Sujud Syukur
-
Dituding Virgoun Kuasai Ponsel Inara Rusli, Insanul Fahmi: Passwordnya Aja Nggak Tau
-
Reuni Penuh Intrik dan Kebohongan, A Little White Lie Hadir dalam Versi Lebih Gelap
-
Usai Heboh Dugaan Pelecehan, Korban Akui Dihubungi Pihak yang Mengaku Keluarga Mohan Hazian
-
Profil Carla Yules, Miss Indonesia Jadi Finalis Program 'Bake Your Dream'