Suara.com - Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI) tengah dibuat gusar dengan hadirnya peraturan baru mengenai pengetatan iklan dan promosi produk tembakau di media penyiaran. Aturan itu sendiri tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Seperti diketahui, dalam rencana aturan baru penayangan iklan produk tembakau makin dipersempit yakni dari pukul 23.00 hingga pukul 03.00. Sementara aturan lama dan yang saat ini berlangsung, mulai dari pukul 21.30 sampai 05.00.
Sayangnya, pihak ATVSI mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan. "Itu enggak fair (tidak adil). Kenapa enggak fair? Pertama, kami tidak pernah tahu tentang public hearing (yang digelar Kemenkes untuk membahas isi RPP UU Kesehatan) tersebut dan tidak diundang sebagai (perwakilan) media TV," kata Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution dalam pernyataan resmi.
Selain itu, Syafril juga masih meragukan apakah peraturan baru mengenai pengetatan waktu promosi produk tembakau yang baru akan efektik mengecegah orang untuk tidak merokok.
"Harusnya diriset dulu, apakah dengan melarang iklan (produk tembakau) ini orang jadi tidak akan merokok, atau malah tidak ada perubahan?" kata Syafril mempertanyakan.
Menurut Syafril semua pihak, terutama pemerintah, seharusnya memperhatikan keberlangsungan mata rantai dari industri tembakau, yang di dalamnya terdapat banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada industri tersebut.
Sementara itu dihubungi terpisah, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Airlangga (UNAIR), Gitadi Tegas mengatakan Kemenkes untuk tidak buru-buru mengesahkan aturan mengenai produk tembakau.
"Kalau peta dari instrumen kebijakan yang dibutuhkan belum clear, maka aturannya tidak akan efektif. Soal aturan produk tembakau ini, perumusannya harus bijaksana, serta melibatkan pihak terdampak," tutur Gitadi.
Baca Juga: Mamang Osa Bongkar Borok Acara TV, Tak Beri Asuransi padahal Minta Artis Lakukan Hal Ekstrem
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
5 Fakta Film Pangku, Debut Reza Rahadian sebagai Sutradarayang Mendunia
-
Melanie Subono Semprot Wakil Ketua DPRD Jabar yang Keluhkan Tunjangan Rumah Rp71 Juta
-
Dari Film Yakin Nikah, Enzy Storia Ungkap Pelajaran Penting Sebelum Menikah dari Film
-
Steffi Zamora Bikin Geger, Pamer Baby Bump Bareng Nino Fernandez, Publik Kaget: Kapan Nikahnya?
-
Kisah Bocah Palestina di 'The Voice of Hind Raja' Bikin Penonton Festival Film Venesia Emosional
-
Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja
-
Profil Rahayu Saraswati, Mantan Artis Sekaligus Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
-
Sinopsis Tempest, Drakor Baru Jun Ji Hyun dan Kang Dong Won
-
Toko Kue Lumiere Ashanty Kini Jual Donat, Penuhi Permintaan Atta Halilintar
-
Sinopsis Tomb Watcher, Teror di Balik Peti Mati Wanita Pebisnis Kaya Raya