Suara.com - Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI) tengah dibuat gusar dengan hadirnya peraturan baru mengenai pengetatan iklan dan promosi produk tembakau di media penyiaran. Aturan itu sendiri tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Seperti diketahui, dalam rencana aturan baru penayangan iklan produk tembakau makin dipersempit yakni dari pukul 23.00 hingga pukul 03.00. Sementara aturan lama dan yang saat ini berlangsung, mulai dari pukul 21.30 sampai 05.00.
Sayangnya, pihak ATVSI mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan RPP UU Kesehatan. "Itu enggak fair (tidak adil). Kenapa enggak fair? Pertama, kami tidak pernah tahu tentang public hearing (yang digelar Kemenkes untuk membahas isi RPP UU Kesehatan) tersebut dan tidak diundang sebagai (perwakilan) media TV," kata Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution dalam pernyataan resmi.
Selain itu, Syafril juga masih meragukan apakah peraturan baru mengenai pengetatan waktu promosi produk tembakau yang baru akan efektik mengecegah orang untuk tidak merokok.
"Harusnya diriset dulu, apakah dengan melarang iklan (produk tembakau) ini orang jadi tidak akan merokok, atau malah tidak ada perubahan?" kata Syafril mempertanyakan.
Menurut Syafril semua pihak, terutama pemerintah, seharusnya memperhatikan keberlangsungan mata rantai dari industri tembakau, yang di dalamnya terdapat banyak orang yang menggantungkan hidupnya pada industri tersebut.
Sementara itu dihubungi terpisah, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Airlangga (UNAIR), Gitadi Tegas mengatakan Kemenkes untuk tidak buru-buru mengesahkan aturan mengenai produk tembakau.
"Kalau peta dari instrumen kebijakan yang dibutuhkan belum clear, maka aturannya tidak akan efektif. Soal aturan produk tembakau ini, perumusannya harus bijaksana, serta melibatkan pihak terdampak," tutur Gitadi.
Baca Juga: Mamang Osa Bongkar Borok Acara TV, Tak Beri Asuransi padahal Minta Artis Lakukan Hal Ekstrem
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Diprediksi Habiskan Uang LPDP Hampir Rp6 Miliar!
-
DMS+ Rayakan Ulang Tahun Lewat "Ruang Tamu", Siap Luncurkan Film Hingga Konten Horor di TikTok
-
Deretan Film Horor yang Akan Diparodikan di Scary Movie 6, Ada Nominasi Oscar
-
Puasa Belum Genap Seminggu, King Nassar Sudah Siapkan THR hingga Baju Lebaran
-
Lagi Asyik Jalan-Jalan di Grand Indonesia, Lisa BLACKPINK Nyaris 'Nyusruk'
-
Sempat Berniat Laporkan Mawa ke Komnas Anak, Insanul Fahmi Kini Diizinkan Temui Buah Hati
-
Siap-siap! Variety Show Legendaris The Traitors Bakal Hadir di Indonesia
-
Viral Guru Bule Nangis Lihat 4 Bocah SD Salat di Ruangannya: Ada Simfoni yang Indah
-
Jaga Citra Polisi, Kasus Kematian Kurt Cobain Tak Akan Dibuka Lagi
-
Sinopsis Getih Ireng, Baru Menyusul Puncaki Daftar Terpopuler Netflix Hari Ini