Suara.com - Pacar Lolly, Vadel Badjideh ditangkap polisi pada Minggu, 15 Oktober 2023. Vadel diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota Babinsa TNI. Pasca ditahan, ia langsung meminta maaf dan minta diputusin oleh Loly. Seperti apa?
Meski sedang ditahan, Vadel Badjideh tetap mengirim surat untuk Lolly. Dalam surat tersebut, ia memohon maaf atas kesalahan yang telah diperbuatnya. "Hai sayang Loly, sabar ya sayang, aku di sini selalu mikirin kamu. Maaf kalo aku bikin malu kamu selalu bikin nama kamu jelek," tulisnya dilansir dari unggahan akun TikTok @yanglagivirallll, Rabu, 18 Oktober 2023.
Lebih lanjut, ia meminta kekasihnya untuk tidak sedih dengan kondisinya saat ini. Vadel bahkan mengungkap perasaan ikhlasnya jika Lolly tidak menerima keadaannya yang kini sedang ditahan. Vadel mengaku pasrah jika Lolly bersama dengan orang lain yang lebih baik darinya.
"Jangan sedih, jangan nangis aku di sini kuat kok. Aku sih tetep menjadi pacar kamu, tapi kalo kamu udah malu sama aku nggak apa-apa sayang putusin aku aja. Kamu bisa cari yang lain yang lebih baik dari aku," pintanya pasrah.
Di akhir surat, pria yang berprofesi sebagai dancer tersebut turut mengucapkan selamat atas tiga bulan masa pacarannya dengan Lolly. "Happy anniv yang ke-3 bulan, love wife," tutup Vadel.
Mendapatkan surat permintaan maaf dan keinginan untuk diputus hubungan, Lolly memberikan responnya. Putri Nikita Mirzani tersebut justru mengucapkan terima kasih dan mengaku bangga menjadi pacar Vadel.
“Hai juga sayangnya aku Vadel. Happy 3 monsiv juga. Makasi ya udah buatin surat buat aku, lucu banget sih kamu, emesh. Aku bangga jadi pacar kamu! I Love you more cinta,” balas Loly.
Untuk diketahui, Vadel Badjideh bersama sang kakak dan satu orang temannya telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI.
Awalnya tersangka bernama Martin bertemu dengan korban yang sedang tidak menggunakan seragam TNI. Martin yang tak terima ditegur agar tidak ugal-ugalan di jalan lantas memanggil Vadel dan Bintang untuk menganiaya korban bersama-sama.
Atas perbuatan tersebut, Vadel Badjideh dan dua tersangka lain terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Anistya Yustika
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
4 Lipstik Buttonscarves Beauty Diskon sampai 80% di Shopee, Harga Mulai Rp60 Ribuan!
-
Pakai Masker dan Berjalan Cepat, Raja Juli Cuma Ucap 'Terima Kasih' Saat Ditanya Soal KPK
-
Persis Solo Datangkan Terens Puhiri untuk Pegadaian Championship 2026/2027
-
Satu Siswa SD Meninggal, Luthfi Pastikan Korban Kecelakaan KA Semarang dapat Perawatan Penuh
-
Serba-serbi Piala Dunia 2026: Kiprah Fenomenal Vozinha hingga Drama Intervensi Aturan
-
Pemain Baru Persija Langsung Angkat Topi Merasakan Atmosfer Dilatih Shin Tae-yong
-
Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil
-
John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
-
Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi
-
Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas