Suara.com - Pacar Lolly, Vadel Badjideh ditangkap polisi pada Minggu, 15 Oktober 2023. Vadel diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota Babinsa TNI. Pasca ditahan, ia langsung meminta maaf dan minta diputusin oleh Loly. Seperti apa?
Meski sedang ditahan, Vadel Badjideh tetap mengirim surat untuk Lolly. Dalam surat tersebut, ia memohon maaf atas kesalahan yang telah diperbuatnya. "Hai sayang Loly, sabar ya sayang, aku di sini selalu mikirin kamu. Maaf kalo aku bikin malu kamu selalu bikin nama kamu jelek," tulisnya dilansir dari unggahan akun TikTok @yanglagivirallll, Rabu, 18 Oktober 2023.
Lebih lanjut, ia meminta kekasihnya untuk tidak sedih dengan kondisinya saat ini. Vadel bahkan mengungkap perasaan ikhlasnya jika Lolly tidak menerima keadaannya yang kini sedang ditahan. Vadel mengaku pasrah jika Lolly bersama dengan orang lain yang lebih baik darinya.
"Jangan sedih, jangan nangis aku di sini kuat kok. Aku sih tetep menjadi pacar kamu, tapi kalo kamu udah malu sama aku nggak apa-apa sayang putusin aku aja. Kamu bisa cari yang lain yang lebih baik dari aku," pintanya pasrah.
Di akhir surat, pria yang berprofesi sebagai dancer tersebut turut mengucapkan selamat atas tiga bulan masa pacarannya dengan Lolly. "Happy anniv yang ke-3 bulan, love wife," tutup Vadel.
Mendapatkan surat permintaan maaf dan keinginan untuk diputus hubungan, Lolly memberikan responnya. Putri Nikita Mirzani tersebut justru mengucapkan terima kasih dan mengaku bangga menjadi pacar Vadel.
“Hai juga sayangnya aku Vadel. Happy 3 monsiv juga. Makasi ya udah buatin surat buat aku, lucu banget sih kamu, emesh. Aku bangga jadi pacar kamu! I Love you more cinta,” balas Loly.
Untuk diketahui, Vadel Badjideh bersama sang kakak dan satu orang temannya telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI.
Awalnya tersangka bernama Martin bertemu dengan korban yang sedang tidak menggunakan seragam TNI. Martin yang tak terima ditegur agar tidak ugal-ugalan di jalan lantas memanggil Vadel dan Bintang untuk menganiaya korban bersama-sama.
Atas perbuatan tersebut, Vadel Badjideh dan dua tersangka lain terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Anistya Yustika
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Sebut Sudah Nikah Siri, Inara Rusli Mengaku Lupa Siapa Penghulu dan Saksi Pernikahannya
-
Viral! Cowok 18 Tahun Masuk IGD Ngaku Menstruasi, Dokter Ungkap Fakta Pilu di Baliknya
-
Sinopsis Apex, Charlize Theron Diburu Psikopat Kejam di Tengah Alam Liar
-
Bantah Bukti Zina 2 Jam, Pengacara Inara Rusli: Videonya Editan, Remang, dan Cuma 2 Menit
-
Poliponi Bali 2026 Umumkan Line Up, Sheila On 7 Jadi Daya Tarik Utama
-
Dituding Tak Bisa Saingi Tamara Bleszynski, Jawaban Ibu Tiri Teuku Rassya Bikin Netizen Geram
-
Ziarah Berujung Tangis, Bule Ini Kehilangan Rp6 Juta Diduga Digondol Sopir Pribadi
-
Beradu Akting dengan Lulu Tobing, Shofia Shireen Akui Sempat Gemetar di Lokasi Syuting
-
Karakter JUMBO Hidupkan Suasana Kampung Seruni di Cibubur dan Prigen
-
Dituduh Operasi Wajah, Rossa Laporkan 78 Akun Medsos ke Bareskrim: Ada yang sampai Nangis Ketakutan