Suara.com - Pacar Lolly, Vadel Badjideh ditangkap polisi pada Minggu, 15 Oktober 2023. Vadel diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan anggota Babinsa TNI. Pasca ditahan, ia langsung meminta maaf dan minta diputusin oleh Loly. Seperti apa?
Meski sedang ditahan, Vadel Badjideh tetap mengirim surat untuk Lolly. Dalam surat tersebut, ia memohon maaf atas kesalahan yang telah diperbuatnya. "Hai sayang Loly, sabar ya sayang, aku di sini selalu mikirin kamu. Maaf kalo aku bikin malu kamu selalu bikin nama kamu jelek," tulisnya dilansir dari unggahan akun TikTok @yanglagivirallll, Rabu, 18 Oktober 2023.
Lebih lanjut, ia meminta kekasihnya untuk tidak sedih dengan kondisinya saat ini. Vadel bahkan mengungkap perasaan ikhlasnya jika Lolly tidak menerima keadaannya yang kini sedang ditahan. Vadel mengaku pasrah jika Lolly bersama dengan orang lain yang lebih baik darinya.
"Jangan sedih, jangan nangis aku di sini kuat kok. Aku sih tetep menjadi pacar kamu, tapi kalo kamu udah malu sama aku nggak apa-apa sayang putusin aku aja. Kamu bisa cari yang lain yang lebih baik dari aku," pintanya pasrah.
Di akhir surat, pria yang berprofesi sebagai dancer tersebut turut mengucapkan selamat atas tiga bulan masa pacarannya dengan Lolly. "Happy anniv yang ke-3 bulan, love wife," tutup Vadel.
Mendapatkan surat permintaan maaf dan keinginan untuk diputus hubungan, Lolly memberikan responnya. Putri Nikita Mirzani tersebut justru mengucapkan terima kasih dan mengaku bangga menjadi pacar Vadel.
“Hai juga sayangnya aku Vadel. Happy 3 monsiv juga. Makasi ya udah buatin surat buat aku, lucu banget sih kamu, emesh. Aku bangga jadi pacar kamu! I Love you more cinta,” balas Loly.
Untuk diketahui, Vadel Badjideh bersama sang kakak dan satu orang temannya telah ditetapkan sebagai tersangka atas pengeroyokan terhadap anggota Babinsa TNI.
Awalnya tersangka bernama Martin bertemu dengan korban yang sedang tidak menggunakan seragam TNI. Martin yang tak terima ditegur agar tidak ugal-ugalan di jalan lantas memanggil Vadel dan Bintang untuk menganiaya korban bersama-sama.
Atas perbuatan tersebut, Vadel Badjideh dan dua tersangka lain terancam Pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kontributor : Anistya Yustika
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kilas Balik 10 Karya Ikonik Wim Wenders, Sang Presiden Juri Berlinale 2026
-
Kisah Kelam Aurelie Moeremans Diminta Mantan Bertato Agar Gagal Ikut Kontes Kecantikan
-
Segera Tayang di Indonesia, Papa Zola The Movie Angkat Peran Ayah dalam Film Animasi Keluarga
-
7 Fakta Perceraian Kristy dan Desmond Scott yang Bikin Geger, Ada Perselingkuhan?
-
Fakta Film Bidadari Surga: File Sempat Hilang hingga Dinda Hauw Syuting dalam Kondisi Baby Blues
-
Sintya Marisca Pamer Foto Cincin di Jari Manis, Resmi Tunangan?
-
Sinopsis Crime 101, Chris Hemsworth Jadi Pencuri Ulung Paling Diburu Polisi
-
5 Aktris yang Paling Diunggulkan untuk Peran Mother Gothel di Live-Action Tangled
-
5 Momen Ikonik GDA 2026: Daesang Jennie hingga Aksi 'Loading' CORTIS!
-
Apa Itu Child Grooming? Pengalaman Traumatis Aurelie Moeremans di Buku Broken Strings