Suara.com - Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, terancam dilaporkan kembali oleh kuasa hukum 35 mantan karyawannya yang di-PHK tetapi tidak diberi pesangon.
Pasalnya, laporan pertama yang diajukan oleh 35 karyawan terhadap pimpinan PT Fajar Indah Cemerlang itu tidak diproses secara maksimal.
"Kita akan membuat laporan LP baru. Menurut kacamata penyidik itu belum memenuhi unsur pidananya. Sehingga menurut kami ini ada sesuatu yang harus ditegakkan," tutur Deri Hafizh, dikutip dari tayangan Cumicumi pada Rabu (1/11/2023).
Selain tidak memberi pesangon, ternyata perusahaan Edi Darmawan juga pernah menunggak gaji karyawan sejak 2018 lalu.
"Kita lihat per 2018 itu sudah mulai ada keterlambatan pembayaran gaji bagi karyawan ini. Nah, puncaknya tadi ketika perusahaan mem-PHK secara sepihak pada karyawan," imbuhnya.
Kini, 35 karyawan tersebut meminta perusahaan Edi Darmawan untuk bertanggung jawab memenuhi kewajibannya dengan membayar pesangon dengan total Rp 3,5 miliar.
Menurut Deri Hafizh, sudah ada Undang-undang Cipta Kerja yang secara jelas mengategorikan kasus ini sebagai tindak pidana.
"Di mana UU Ciptaker itu disampaikan dalam pasal 185 ayat 1 bahwa pengusaha yang tidak membayarkan uang pesangon merupakan tindak pidana. Berpijak dari sana," imbuhnya.
Deri Hafizh menambahkan, "Berpijak dari sana, kota melihat bahwa ini sudah gamblang dan sudah jelas dasar hukumnya. Apa yang membuat ragu-ragu bagi penegak hukum?"
Baca Juga: Om Hao Ungkap Dugaan Motif Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Singgung Harta dan Kekuasaan
Meski sudah dilaporkan sejak 2022 lalu, baik Edi Darmawan maupun pihak perusahaan belum ada itikad baik untuk memberi respons.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasa Reza Indragiri Yakin Jessica Bukan Pembunuh Mirna
-
Setelah Kasus Jessica, Reza Indragiri Ngaku Ditelepon Orang yang Sama saat Kasus Ferdy Sambo: Dengan Nada Intimidatif
-
Pendeta Ini Ungkap Mendiang Mirna Salihin Sering Bertengkar dengan Papanya
-
Jurnalis Ini Beberkan Sikap Jessica Wongso di Luar Sidang, Terlalu Manja dan Punya Banyak Fans
-
Jurnalis Fristian Griec Beberkan Sikap Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin Selama Persidangan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Sinopsis The Legend of Aang: The Last Airbender, Tampilkan Aang Versi Dewasa
-
4 Fakta Menarik Film Merias Mayat yang Bakal Tayang 2026, Reza Rahadian Jadi Jenazah
-
Rating Drama Korea Pro Bono dan Surely Tomorrow Bersaing, Mana yang Lebih Seru?
-
Renegades: Tim Navy SEALs Nekat Curi Emas Nazi 27 Ton di Dasar Danau, Malam Ini di Trans TV
-
Danur: The Last Chapter Tayang 2026, Prilly Latuconsina Hadapi Teror Terakhir Bareng Zee Asadel
-
Gandeng Dua Maestro Legendaris Malaysia, Puspa Indah Hidupkan Kembali Hits "Madah dan Kerenah"
-
Ngidam Sultan Ala Lesti Kejora, Mau Bangun Restoran Hingga Rumah Bersalin
-
Deretan Serial dan Film Marvel yang Bertema Natal, Mana Favoritmu?
-
10 Tahun Setia Jadi Risa di Danur, Ini Alasan Prilly Latuconsina Tolak Banyak Tawaran Film Horor
-
Era Sinetron Belum Mati, Loyalitas Ibu-Ibu di Daerah Jadi Penolong