Suara.com - Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan, terancam dilaporkan kembali oleh kuasa hukum 35 mantan karyawannya yang di-PHK tetapi tidak diberi pesangon.
Pasalnya, laporan pertama yang diajukan oleh 35 karyawan terhadap pimpinan PT Fajar Indah Cemerlang itu tidak diproses secara maksimal.
"Kita akan membuat laporan LP baru. Menurut kacamata penyidik itu belum memenuhi unsur pidananya. Sehingga menurut kami ini ada sesuatu yang harus ditegakkan," tutur Deri Hafizh, dikutip dari tayangan Cumicumi pada Rabu (1/11/2023).
Selain tidak memberi pesangon, ternyata perusahaan Edi Darmawan juga pernah menunggak gaji karyawan sejak 2018 lalu.
"Kita lihat per 2018 itu sudah mulai ada keterlambatan pembayaran gaji bagi karyawan ini. Nah, puncaknya tadi ketika perusahaan mem-PHK secara sepihak pada karyawan," imbuhnya.
Kini, 35 karyawan tersebut meminta perusahaan Edi Darmawan untuk bertanggung jawab memenuhi kewajibannya dengan membayar pesangon dengan total Rp 3,5 miliar.
Menurut Deri Hafizh, sudah ada Undang-undang Cipta Kerja yang secara jelas mengategorikan kasus ini sebagai tindak pidana.
"Di mana UU Ciptaker itu disampaikan dalam pasal 185 ayat 1 bahwa pengusaha yang tidak membayarkan uang pesangon merupakan tindak pidana. Berpijak dari sana," imbuhnya.
Deri Hafizh menambahkan, "Berpijak dari sana, kota melihat bahwa ini sudah gamblang dan sudah jelas dasar hukumnya. Apa yang membuat ragu-ragu bagi penegak hukum?"
Baca Juga: Om Hao Ungkap Dugaan Motif Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Singgung Harta dan Kekuasaan
Meski sudah dilaporkan sejak 2022 lalu, baik Edi Darmawan maupun pihak perusahaan belum ada itikad baik untuk memberi respons.
Berita Terkait
-
Ternyata Ini Alasa Reza Indragiri Yakin Jessica Bukan Pembunuh Mirna
-
Setelah Kasus Jessica, Reza Indragiri Ngaku Ditelepon Orang yang Sama saat Kasus Ferdy Sambo: Dengan Nada Intimidatif
-
Pendeta Ini Ungkap Mendiang Mirna Salihin Sering Bertengkar dengan Papanya
-
Jurnalis Ini Beberkan Sikap Jessica Wongso di Luar Sidang, Terlalu Manja dan Punya Banyak Fans
-
Jurnalis Fristian Griec Beberkan Sikap Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin Selama Persidangan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kronologi Abu Janda Diusir dari Acara iNews TV, Berawal Bahas Amerika Serikat
-
Piche Kota Resmi Ditahan atas Dugaan Pemerkosaan, Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti
-
Dinilai Merusak Demokrasi, Dayat Piliang Desak Abu Janda Di-blacklist dari TV
-
Tak Terima Prof Ikrar Dimaki di Acara iNews TV, Jhon Sitorus: Abu Janda Biadab!
-
Rilis Produk Terbaru, Nastasya Shine Bawa Nama Sang Putri
-
Jelang Konser di Jakarta, Eric Chou Janjikan Pertunjukan Lebih Segar dengan Lagu dan Aransemen Baru
-
Kibordis Maroon 5 Sampaikan Duka untuk Vidi Aldiano, Unggah Lagu Kolaborasi
-
Aksi Pedagang Kaki Lima di Dekat Makam Vidi Aldiano Jadi Sorotan: Tetap Jadi Social Butterfly
-
Jemaah Umrah Kabur, Ogah Pulang ke Indonesia karena Terlilit Utang
-
Viral Bocah 6 Tahun Menangis Histeris Usai Komdigi Batasi Akses Roblox, Reaksinya Realistis Banget