Suara.com - Inara Rusli mencetak sejarah di Indonesia, dalam memenangkan gugatan royalti. Ini diajukan ibu tiga anak itu sebagai harta bersama di proses perceraian dengan Virgoun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat mengabulkan gugatan Inara Rusli atas empat Virgoun. Tiga diantaranya 'Surat Cinta untuk Starla', 'Buktikan', dan 'Selamat' (Selamat Tinggal).
"Karena sesuai (omongan) dia mengambil sumber inspirasi dari diri aku sendiri dan anak-anak,” kata Inara Rusli usai sidang putusan perceraian di PA Jakarta Barat, Jumat (10/11/2023).
Atas alasan inilah, majelis hakim akhirnya mempertimbangkan untuk memasukkan royalti lagu sebagai harta bersama.
"Royalti yang tadi diragukan atau dibantah pihak Virgoun, hari ini sejarah dalam hukum Islam pertama kali di Indonesia, royalti merupakan objek dari harta bersama dalam sengketa perceraian harta gono gini, termasuk dalam objek harta bersama,” ujar Mulkan Let-let, pengacara Inara Rusli.
Nantinya, Inara Rusli akan mendapat 50 persen royalti dari lagu-lagu Virgoun. Bahkan ini akan berlaku hingga perempuan berhijab itu tutup usia.
"Berdasarkan UU Hak Cipta, jadi selama berdua masih hidup itu tetap berlaku setengah bagian harus diberikan kepada ibu Inara," ujar Mulkan Let-let.
"Kalaupun nanti terjadi kematian itu menjadi harta waris anak-anak,” imbuhnya menegaskan.
Baca Juga: Tidak Punya Ongkos, Jordan Ali Ngutang Sana-sini Demi Bertemu Eva Manurung Ibunda Virgoun
Berita Terkait
-
Tidak Punya Ongkos, Jordan Ali Ngutang Sana-sini Demi Bertemu Eva Manurung Ibunda Virgoun
-
Ngaku Sayang Eva Manurung, Jordan Ali Balik Marahi Kakak Virgoun: Mami Itu Kesepian!
-
Inara Rusli Minta Rp10 Miliar untuk Nafkah Anak, Hakim Kabulkan Cuma Puluhan Juta
-
Resmi Bercerai, Inara Rusli Sebut Virgoun Terbukti Berselingkuh
-
Tangis Inara Rusli Pecah Resmi Cerai dari Virgoun, Pengacara: Kemenangan Telak!
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal
-
Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata
-
Promo Tiket Bioskop CInepolis, Khusus Nasabah BRI